Sentimen
Positif (88%)
10 Apr 2023 : 08.10
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Mojokerto

9 Parpol di Kabupaten Mojokerto Ikuti Rakor Tahapan Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan

10 Apr 2023 : 08.10 Views 30

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

9 Parpol di Kabupaten Mojokerto Ikuti Rakor Tahapan Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan

Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan serta Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Rakor diikuti sembilan partai politik (parpol).

Sembilan parpol tersebut yang lolos verifikasi administrasi calon peserta pemilu yang tidak mempunyai kursi parlemen atau yang tidak memenuhi ambang batas Parlementary Threeshold (PT) 4 persen. Baik partai lama maupun partai baru calon peserta Pemilu 2024.

Sembilan parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang Parta Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Sebelumnya KPU RI telah menetapkan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 dengan nomor 9/PL.01-1Pu/05 2022. Tahapan berikutnya yaitu Verifikasi Faktual partai politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Verifikasi faktual dimulai dari 15 Oktober sampai 4 Nopember 2022. Verifikasi faktual tanggal 15 Oktober 2022 KPU RI di tingkat nasional bagi sembilan partai yang tidak memenuhi syarat ambang batas PT 4 persen sebagaimana di atas.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, tahapan verifikasi faktual dipastikan sangat melelahkan baik bagi KPU, Bawaslu dan partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Maka dari itu, sinergitas dan kerja sama dari parpol sangat kami harapkan agar nanti memudahkan kita dalam bekerja,” katanya.

Rakor yang diselenggarakan oleh KPU kali ini dalam rangka menyampaikan informasi kepada partai politik yang sudah mendaftar. Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan terkait kepengurusan parpol atau keanggotaan, domisili kantor tetap parpol dan keterkaitan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Ahmad Arif menegaskan, verifikasi faktual berpedoman pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kpt 384 dan Surat KPU 839. “Kita harus mentaati jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sehingga tahapan ini bisa berjalan baik dan lancar,” tambahnya. [tin/suf]

Sentimen: positif (88.9%)