Sentimen
Positif (100%)
10 Apr 2023 : 05.04
Informasi Tambahan

BUMN: PT INALUM, PT Antam Tbk

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Tak Ada Emas Antam Yang Hilang

10 Apr 2023 : 05.04 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tak Ada Emas Antam Yang Hilang

AKURAT.CO Kasus emas Antam 1,1 ton dengan pengusaha Budi Said yang sempat ramai tahun lalu kembali mencuat. Bahkan disangkutpautkan dengan pelantikan Menpora yang baru Dito Ariotedjo.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu curiga ada deal-deal politik di balik penunjukan Dito sebagai menpora. Hal ini ditengarainya masih berkaitan kasus pembelian emas 7 ton lebih oleh Budi Said yang terjadi semasa Direktur Utama Antam, Arie Prabowo Ariotedjo.

Diketahui dari total 7,071 kilogram (kg) emas yang dibeli Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg. Sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg setara 1,1 ton emas tidak pernah diterima oleh crazy rich Surabaya itu.

baca juga:

Arie Prabowo merupakan ayah Dito, pernah menjabat dirut PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. selama dua tahun. Pada Desember 2019, Arie dan dua direktur Antam dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir karena banyak proyek yang terbengkalai. Salah satunya adalah pabrik Nickel Pig Iron (NPI) Blast Furnace di Halmahera Timur.

Selain itu juga Kementerian BUMN melihat pembangunan Smelter Grade Alumina (SGA) yang dikerjakan Antam di bawah komando Arie Prabowo kala itu bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) terlalu lamban.

"Timbul pertanyaan 1.136 kg ini hilang di mana? lalu bagaimana pertanggungjawabannya?" tanya Tom Pasaribu, dikutip dari akun Tiktoknya, @KP3_iOfficial baru-baru ini.

Arie Prabowo pun angkat suara menanggapi kabar miring yang beredar itu. Ia memastikan tidak ada emas hilang seperti dituduhkan Tom Pasaribu.

"Tlg editor cek dulu lewat mbah google jg bisa dichek duduk perkara mengenai kasus BUDI SAID ini, tidak ada emas hilang," tulis Arie melalui kolom komentar akun Instagram Akurat.co, Sabtu (8/4/2023).

"Biar AKURAT.CO menjadi berita Yg Akurat... selamat dan sukses untuk Akurat," lanjut dia.

Dalam catatan redaksi, kasus ini bermula pada 2018 silam, di mana Budi Said membeli 7,071 ton emas Antam. Dengan biaya yang dikeluarkan Budi sebanyak Rp 3,9 triliun.

Transaksi itu dilakukan didampingi oleh Marlina pemilik Toko Emas di Surabaya. Kemudian keduanya juga bertemu di Antam Surabaya dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini. Dalam pertemuan itu Budi ditawari emas dengan harga diskon.

Namun, Budi Said hanya menerima seberat 5.935 kg. Eks Anggaraini di kemudian hari ditetapkan sebagai terdakwa setelah menjalani proses hukum.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas.

Sehingga dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa perusahaan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Karena merasa ditipu, Budi Said kemudian  Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya ke PN Surabaya dalam kasus perdata.

Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp 817 miliar.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut. Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Singkat cerita kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung, karena sebelumnya saat banding, Budi Said kalah dengan Antam. Makanya dia ajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan MA Budi Said menang, hal itu tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.

Dengan kemenangan itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada Budi Said. Selain itu, PT Antam harus membayar uang senilai Rp92.092.000.000.

Dito Ariotedjo lewat akun Instagram pribadinya @ditoariotedjo meski tak secara eksplisif memberi bantahan, turut berkomentar atas pemberitaan dirinya yang dikait-kaitkan kasus Budi Said.

"Dari tuduh kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo) skrg dibilang barter urusan emas," sindir Dito pada kolom komentar yang sama.[]

Sentimen: positif (100%)