Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Hewan: Domba
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Yogyakarta, Kulon Progo
Kasus: teror
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ade Wahyudin
Dugaan Intimidasi GPK PPP Terhadap Jurnalis Tempo di DIY, Komite Keselamatan Jurnalis: Bisa Dipidana
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Dugaan intimidasi dialami jurnalis Tempo, Shinta Maharani terkait laporan berita penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Shinta mendapat tekanan dari pimpinan ormas Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) yang keberatan. Mereka protes disebut melakukan intimidasi dan intervensi atas penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus tersebut.
GPK DIY adalah organisasi sayap PPP Yogyakarta.
baca juga:
Laporan tersebut ditulis Shinta, setelah reportase ke rumah doa, satu hari pascapenutupan patung tersebut. Kemudian Shinta melakukan wawancara dengan penjaga rumah doa, kepala desa Bumirejo, korlap dan pimpinan ormas, serta berbagai pihak termasuk Kapolres Kulon Progo dan Kapolda DIY.
Shinta menulis laporan tersebut berdasarkan data, reportase, dan wawancara dengan sejumlah narasumber di lapangan. Laporan tersebut kemudian terbit di majalah Tempo berjudul "Di balik Terpal Patung Bunda Maria". Beberapa laporan lain terbit di Tempo.co, di antaranya berjudul "Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria ditutup Terpal saat Bulan Ramadhan".
Pada Kamis (6/4/2023) lalu, Ketua GPK DIY menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta melalui WhatsApp. Dia menyatakan keberatan karena ormas mereka dihubungkan dengan penutupan patung Bunda Maria.
Dia juga keberatan dengan grafis Tempo yang menunjukkan data serangkaian aksi intoleransi anggota ormas mereka, bahkan sebelum insiden penutupan patung Bunda Maria.
Shinta telah menjawab telepon dari ketua GPK itu, dan menyampaikan jika keberatan dengan pemberitaan Tempo, silakan mengajukan hak jawab dengan berkirim surat ke redaksi Tempo atau menempuh jalur sengketa ke Dewan Pers.
Keesokan harinya pada Jumat (7/4/2023), Shinta menerima pesan dari seseorang melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Isi pesan tersebut menyampaikan siaran pers GPK yang berjudul "GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami".
Beberapa jam kemudian, Ketua GPK Yogyakarta menelpon Shinta, dan menanyakan alamat kantor perwakilan Tempo di Yogyakarta.
Menanggapi hal ini, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo dan produk jurnalistik yang diterbitkan di Tempo.
"Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 UU 40/999 tentang pers. Ancamannya dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta," ujar Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin dalam siaran pers KKJ, dikutip Minggu (9/4/2023).
KKJ mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 UU Pers nomor 40 tahun 1999.
"Mengimbau kepada PPP dan organisasi GPK tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis Tempo, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers," ujarnya pula.
Kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, KKJ mengimbau untuk ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia.[]
Sentimen: negatif (100%)