Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kapuk, Cengkareng
Tokoh Terkait
Kelurahan Kapuk Lakukan Pembinaan pada Oknum RT yang Minta THR ke Warga
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat membenarkan ada oknum pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakbar yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada warga.
"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Jakarta Barat, Firmanudin di Jakarta, yang dikutip Jumat (7/4)
Baca Juga:
Transaksi dengan DANA Bisa Dapat THR
Firmanudin mengatakan, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial (medsos).
Dalam pemanggilan itu, mereka menerima pembinaan dari kelurahan. RT dan RW harus mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut.
Dengan pembinaan tersebut, dia berharap oknum RT di Kelurahan Kapuk itu tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) oknum pengurus RT yang disinyalir dari RT. 009, RW. 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat memberikan surat kepada pihak untuk THR Lebaran.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Larang Pembayaran THR Dicicil
Surat itu diunggah akun Twitter @txtdrjkt. Dalam unggahannya, terlihat nominal tunjangan yang diminta, mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan rincian rumah tinggal sebesar Rp 60.000, kontrakan senilai Rp 200.000, warung sebesar Rp 150.000, dan home industri Rp 300.000.
Dalam surat, disebutkan bahwa THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, dan petugas ZIS Kelurahan KaPuk, Cengkareng.
Surat permintaan THR ditandatangani Ketua RT09/016 H Eman, Sekretaris Kasino, Bendahara Bambang Quntoro, Ketua Musala Al-Jihad Loso Harsono, dan Ibu PKK Ketua Dawis Nuraeni.
Penarikan THR tersebut dapat dicicil sebanyak tiga kali. "Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal: 02, 09 dan 16 April 2023 (bisa dicicil tiga kali penarikan)," penggalan isi surat permintaan THR itu. (Asp)
Baca Juga:
Heru Budi Hubungi Langsung Lurah Kapuk Soal Pengurus RT Minta THR ke Warga
Sentimen: positif (48.5%)