Sentimen
Negatif (100%)
8 Apr 2023 : 16.32
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Shane Lukas

Shane Lukas

Dituntut 4 Tahun Penjara, Terungkap Ini Peran AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora!

8 Apr 2023 : 16.32 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dituntut 4 Tahun Penjara, Terungkap Ini Peran AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pegawai pajak terhadap David Ozora kini memasuki babak baru.

Kini, salah satu pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut mendapatkan vonis 4 tahun penjara.

AG dituntut 4 tahun penjara hingga terungkap perannya dalam kasus penganiaayan berat ini.

Baca Juga: AG Ajukan Pledoi Minta Bebas hingga Ditolak JPU, Pihak David Ozora Tuntut Pacar Mario Dandy Dihukum Maksimal

Setelah menghadapi sidang tuntutan oleh jaksa pada hari Rabu, 5 April 2023, anak AG dijadwalkan bakal menghadapi vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora Senin, 10 April 2023.

Sesuai aturan Peradilan Anak, pembacaan vonis dilakukan secara terbuka namun anak AG tak wajib menghadiri persidangan.

"Pasal 61 undang-undang sppa itu jelas bahwa sidang yang terbuka itu untuk perkara pidana hanya saat pembacaan putusan," terang Djuyamto, Pejabat Humaa PN Jakarta Selatan.

Dilansir AyoBandung.com dari Youtube Kompas TV, dalam kasus ini anak AG punya peran penting sebagai awal penyebab penganiayaan pada David Ozora.

Baca Juga: Viral, Akal Busuk Rafael Alun Lakukan Gratifikasi Buat Sang Istri Tak Memiliki NIK! PPATK Tak Dapat Telusuri

Berikut merupakan beberapa peran AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

1. Memancing pertemuan dengan David

Pada rekonstruksi, terungkap kekasih Mario Dandy ini berperan memancing David untuk bertemu.

AG menggunakan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar agar bisa memancing pertemuan dengan David.

Baca Juga: 4 Tahun Terlalu Ringan, Sosok Ini Sebut Harusnya AG Dipenjara Selama Ini karena Sudah Bikin David Hampir Tewas

2. Turut menjemput David

Bersama AG pula, Mario Dandy dan Shane Lukas menjemput korban di depan rumah teman David.

3. Merekam aksi penganiayaan

Saat aksi keji dilakukan, terungkap AG turut merekam penganiayaan dengan menggunakan telepon genggam milik Mario Dandi.

4. Melakukan upaya pembiaran

Lebih mirisnya lagi, pada rekonstruksi terlihat ada upaya pembiaran yang dilakukan AG dengan tak berupaya menghalangi Mario menganiaya David Ozora.

Sementara itu, dalam sidang jaksa telah menghadirkan 10 orang saksi dan 3 orang ahli.

Sedangkan penasihat hukum aki menghadirkan dua orang saksi yang meringankan dan juga dua orang saksi ahli.***

Sentimen: negatif (100%)