Sentimen
Netral (78%)
8 Apr 2023 : 12.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kramat, Solo

Disesalkan, BBWSBS dalam Penegakkan Hukum Izin Bangunan di Bantaran Sungai Lemah

8 Apr 2023 : 12.58 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Disesalkan, BBWSBS dalam Penegakkan Hukum Izin Bangunan di Bantaran Sungai Lemah

Krjogja.com - SOLO - Penegakan hukum oleh institusi Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) terkait larangan untuk mendirikan bangunan di bantaran sungai terutama di lapangan ditengarai masih lemah.

Penggunaan daerah bantaran sungai sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri PU yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha. Selain itu juga dilarang membuang sampah, limbah padat dan atau cair pada daerah bantaran sungai yang merupakan daerah bantaran sungai menurut Permen Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No.63/1993 untuk sungai bertanggul yakni 3 meter untuk kawasan perkotaan dan 5 meter untuk daerah di luar perkotaan yang diukur dari kaki tanggul sebelah luar sepanjang kaki tanggul.

Fenomena adanya rumah permanen bahkan mewah yang didirikan di atas bantaran Sungai Jenes, Laweyan, Solo diduga milik mantan pejabat sebuah institusi keuangan.

Hal itu sempat menimbulkan keresahan warga Laweyan, Solo karena ada faktor keteladanan yang kurang pas. Selain itu adanya dampak bila semakin banyak pelanggaran mendirikan bangunan di atas bantaran bisa berakibat banjir.

Lurah Laweyan Agus Wahyu Purnomo Anwar ketika dikonfirmasi media terkait adanya bangunan mewah milik mantan pejabat Selasa (4/4/2023), Lurah Laweyan mengatakan pihaknya kurang tahu dan takut salah.

"Saya kurang tahu dan takut salah," ujarnya.

Masalah itu hak atas tanah warisan atau jual beli, lanjut Agus, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Saat dirinya menjabat sebagai Lurah Laweyan, sang mantan pejabat sudah dikenal warga masyarakat Kampung Laweyan yang telah memiliki rumah besar bercat putih berdiri kokoh di atas bantaran Sungai Jenes persisnya di kampung Kramat, Laweyan, Solo.

Termasuk status tanah, menurut penuturan Agus Wahyu Purnomo Anwar, sudah bersertifikat atau belum, dirinya juga tidak mengetahui secara pasti.

Berdasarkan data yang ada di Kalurahan Laweyan, ada sekitar 20 rumah bangunan permanen berdiri di atas bantaran Sungai Jenes dan kesemuanya masih merupakan tanah berstatus pikukuh, belum bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran merupakan tanah hak warisan leluhur.

"Tanah, rumah di Kampung Laweyan itu banyak yang bersejarah peninggalan leluhur. Sesuai historisnya Kampung Laweyan masuk kategori kampung tertua di Kota Solo," jelasnya.

Terkait status tanah, menurut Agus Wahyu Purnomo Anwar, sudah bersertifikat atau belum, dirinya juga tidak mengetahui secara pasti.

Berdasarkan data yang ada di Kalurahan Laweyan, ada sekitar 20 rumah bangunan permanen berdiri di atas bantaran Sungai Jenes dan kesemuanya masih merupakan tanah berstatus pikukuh, belum bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran merupakan tanah hak warisan leluhur.

"Tanah, rumah di Kampung Laweyan itu banyak yang bersejarah peninggalan leluhur. Maklum Kampung tertua di Kota Solo," jelasnya.(*)

Sentimen: netral (78%)