Sentimen
Netral (49%)
7 Apr 2023 : 17.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Selong

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Dito Mahendra Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kepemilikan Senjata Api

7 Apr 2023 : 17.52 Views 27

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Dito Mahendra Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kepemilikan Senjata Api

KUASA Hukum Dito Mahendra, Abu Said Pelu menyatakan bahwa kliennya yakni Dito Mahendra mengajukan penundaan pemeriksaan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Kami menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan dan penyidik tidak berkeberatan untuk itu," kata Abu, di Jakarta, Kamis (6/4).

Abu juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam kunjungannya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan membawa sejumlah surat dari Kodam Diponegoro, Jawa Tengah terkait kepemilikan senjata kliennya.

Baca juga : Dito Mahendra Dipanggil KPK Hari Ini

"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam di Ponogoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," imbuhnya.

Baca juga : KPK Pakai Instrumen Follow the Money Ungkap Peran Dito Mahendra

Abu menjelaskan kliennya tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan yang kedua lantaran tengah menghadiri acara keluarga.

"Acara keluarga di luar kota," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Di Sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Z-8)

 

Sentimen: netral (49.6%)