Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Mario Dandy Satriyo
Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut AG 4 Tahun Pembinaan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempertahankan tuntutannya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan. Hal itu disampaikan secara lisan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Kendati demikian, dia enggan menyebutkan isi pledoi yang disampaikan oleh AG maupun tanggapan dari Jaksa.
baca juga:
Menurut Djuyamto, hal tersebut bukan merupakan bagian dari ranahnya dan juga dikarenakan sidang digelar secara tertutup.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman, mengatakan, Jaksa memberikan tuntutan berupa 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
AG yang merupakan kekasih pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa.
Sentimen: negatif (93.8%)