Sentimen
Negatif (100%)
7 Apr 2023 : 14.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo, Karanganyar, Solo

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

Tujuh Tersangka Narkoba Ditangkap, 109,83 Gram Sabu Diamankan

7 Apr 2023 : 14.43 Views 4

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Tujuh Tersangka Narkoba Ditangkap, 109,83 Gram Sabu Diamankan

Krjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap lima kasus narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2023. Total ada 7 orang tersangka dengan barang bukti seluruhnya 109,83 gram sabu. Tersangka yang ditangkap mayoritas pengedar dan pemakai merupakan target operasi (TO) dan non TO polisi.

"Barang bukti yang berhasil disita Satuan Narkoba Polres Sukoharjo sebesar 109,83 gram sabu dan ini cukup besar. Kami ucapkan selamat atas kerja keras anggota menangkap tujuh tersangka dalam Operasi Bersinar Candi 2023," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (05/04/2023).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dengan tersangka WKM (22) warga Joho Mojolaban dan barang bukti 0,50 gram sabu. Pengungkapan kasus berawal pada Sabtu (11/03/2023) sekitar pukul 04.00 WIB petugas melakukan penyelidikan setelah ada informasi masyarakat terkait transaksi sabu di rumah kos. Peran terangkat WKM sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap WKM kemudian menjadi awal pengungkapan kasus kedua dengan tersangka AS (44) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo yang merupakan residivis narkoba tahun 2013 dengan vonis empat tahun penjara. Satu tersangka lagi SR (19) warga Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

Peran AS dan SR merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah kos di wilayah Joho, Mojolaban. Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka AS dan SR berupa 3,30 gram sabu.

Pengungkapan kasus ketiga dilakukan Polres Sukoharjo pada Kamis (16/3) di kamar kos di Desa Purbayan Kecamatan Baki. Dua orang tersangka diamankan petugas yakni LB (46) warga Pasar Kliwon Kota Solo dan AB (41) warga Desa Purbayan, Kecamatan Baki. Kedua tersangka berperan sebagai pengedar dengan barang bukti penangkapan berupa narkoba 1,07 gram sabu.

Satuan Narkoba Polres Sukoharjo selang sehari kemudian pada Jumat (17/3) kembali berhasil menangkap tersangka narkoba yakni AA (27) warga Desa Siwal, Kecamatan Baki berperan sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di rumah yang digunakan tersangka di wilayah Desa Tepisari, Kecamatan Polokarto sekitar pukul 19.00 WIB. Barang bukti yang diamankan 103,84 gram sabu.

Barang bukti hasil penangkapan tersangka AA merupakan terbesar dari lima kasus tersebut. Sebanyak 103,84 gram sabu dibagi dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan. Rinciannya, 11 plastik klip dengan berat 5,85 gram sabu dan 2 plastik klip 1,87 gram sabu.

Pengungkapan kasus narkoba kelima dijelaskan Kapolres dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukoharjo pada Jumat (23/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Satu tersangka ditangkap yakni HP (34) warga Desa Gumpang Kecamatan Kartasura yang tinggal di kos di wilayah Gerjen, Desa Pucangan Kecamatan Kartasura. HP ditangkap berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan 1,12 gram sabu.

"Tersangka yang ditangkap dan menjadi Target Operasi (TO) polisi yakni AS dan SR, dimana SR ini merupakan satu-satunya perempuan yang ditangkap dari lima kasus. Usia SR masih 19 tahun dan menjadi pengedar. Tersangka lainnya yang jadi TO yakni LB, AB, AA dan HP," lanjutnya.

Kapolres menjelaskan, para tersangka saat menjalankan aksinya menggunakan sistem terputus. Artinya tersangka mendapat barang dari seseorang melalui komunikasi telepon dan setelah mendapat barang dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan. Tersangka kemudian menjual kepada seseorang yang juga tidak dikenal melalui telepon dengan cara ditaruh atau ditempatkan dilokasi yang sudah disepakati.

"Tersangka dan pembeli atau pengguna tidak saling kenal. Setelah para tersangka yang masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap maka setelah ini akan kami lacak jaringan ke atas sebagai pemasok narkoba jenis sabu. Kendala kami alami karena memang sistem yang digunakan tersangka sistem terputus," lanjutnya.

Tersangka SR dihadapan petugas mengaku mengedarkan sabu sudah cukup lama. Sabu didapat dan dijual kepada seseorang melalui komunikasi telepon. (Mam)

Sentimen: negatif (100%)