Sentimen
Negatif (99%)
7 Apr 2023 : 13.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: IPB, Institut Pertanian Bogor

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Akan Ajukan Banding?

7 Apr 2023 : 13.05 Views 15

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Akan Ajukan Banding?

AYOBOGOR.COM -- terdakwa penipuan terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Siti Aisyah Nasution (29) divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Humas PN Cibinong, Amran S Herman mengatakan, vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim saat sidang putusan pada Rabu siang, 5 April 2023.

"Sudah diputus, tiga tahun dan enam enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa ke lapas," ujar Amran dilansir dari Republika.co.id pada Jumat, 7 April 2023.

Ia menjelaskan, setelah sidang putusan berlangsung, pihak kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang disampaikan majelis hakim. PN Cibinong, kata dia memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Siti Aisyah Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada 17 November 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang dan 116 di antaranya merupakan Mahasiswa IPB dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.

Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta yang kini menjadi utang kepada beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shoppe Pay Latter, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

Siti Aisyah sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022. Awalnya, ia menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko online miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.

Siti Aisyah juga menyarankan, para korbannya mengajukan pinjaman online untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi.

Sentimen: negatif (99.5%)