Sentimen
Negatif (99%)
6 Apr 2023 : 15.31
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Terbukti Bersalah, AG Dituntut 4 Tahun Pembinaan

6 Apr 2023 : 15.31 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Terbukti Bersalah, AG Dituntut 4 Tahun Pembinaan

AKURAT.CO Anak yang berhadapan dengan hukum, AG (15), menjalani sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tuntutan 4 tahun pembinaan atau ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk kekasih Mario Dandy Satriyo itu.

"Dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

baca juga:

Menurut Jaksa, terdakwa AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

"Jadi, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Atau dengan kata lain, melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu," papar Syarief.

Sebagai informasi, LPKA adalah tempat anak-anak yang berhadapan dengan hukum dalam menjalani masa pidana.

LPKA sendiri merupakan unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sentimen: negatif (99.4%)