Sentimen
Negatif (99%)
5 Apr 2023 : 21.50
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Pukat UGM Desak KPK Periksa Harta Benda Pihak Terkait Rafael Alun

5 Apr 2023 : 21.50 Views 26

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pukat UGM Desak KPK Periksa Harta Benda Pihak Terkait Rafael Alun

MANTAN aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak cukup sampai di situ, peneliti dari Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mendesak KPK agar mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan instrumen pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya berharap KPK menggunakan instrumen TPPU dan segera menjerat Rafael dengan TPPU karena itu efektif untuk melacak aset-aset hasil kejahatannya,” tutur Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Sambil Ujian Kampus Amanda Jadi Saksi Sidang AG Kekasih Mario Dandy

“Sehingga instrumen TPPU itu sangat penting untuk digunakan untuk merampas hasil-hasil kejahatan Rafael selama puluhan tahun,” tambahnya.

Menurut Zaenur, cara melacak hasil kejahatan Rafael ialah dengan memeriksa seluruh harta bendanya, rekening-rekening yang dimiliki hingga memeriksa rekening pihak-pihak yang diduga terkait dengan Rafael Alun.

Baca juga: Lapor Ke Dewas KPK, Endar Bawa Dokumen dari Kapolri

Kemudian, lanjut Zaenur, KPK juga harus memeriksa wajib pajak yang pernah menjadi ditangani Rafael saat itu untuk dicari apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.

“KPK harus mencari tahu ada tidaknya dugaan aliran dana dari para wajib pajak kepada rekening Rafael maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Rafael,” ucapnya.

Zaenur menyatakan bahwa aksi korupsi merupakan tindak pidana yang terorganisir atau organize crime. Jarang ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri.

Sehingga, kata Zaenur, KPK harus membongkar pihak-pihak lain yang terkait dengan Rafael secara langsung di Kemenkeu maupun di luar Kemenkeu.

Zaenur menyebut KPK harus melihat kasus Rafael menjadi pintu masuk untuk membuka tabir kasus lain yang ada di Kemenkeu.

“Ada 69 pegawai harta tidak wajar, PPATK sebut ada 600an transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu dan pegawai Kemenkeu dimintai klarifikasi oleh KPK itu harus didalami dan harus dijerat dengan TPPU,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Sentimen: negatif (99.9%)