Sentimen
Positif (65%)
5 Apr 2023 : 05.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Purwakarta

Tokoh Terkait
Oyang Este Binos

Oyang Este Binos

Bawaslu bakal tindak tegas kades dan ASN yang tidak netral di Pilkada dan Pemilu 2024

5 Apr 2023 : 05.00 Views 8

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Bawaslu bakal tindak tegas kades dan ASN yang tidak netral di Pilkada dan Pemilu 2024

Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com. Elshinta.com - Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan mejatuhkan sanksi etik hingga pidana kepada kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak netral pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Kades maupun ASN harus tetap fokus pada optimalisasi pelayanan publik sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya. Tugasnya menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik diantaranya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Selasa, (4/4) mengatakan, kades dan ASN tidak perlu masuk pada euforia kontestasi politik, apalagi sampai terlibat dukung mendukung calon. Menurut Oyang, disayangkan jika posisi maupun jabatan strategis yang diemban tercederai hanya karena urusan politik 5 tahun sekali. "Bukanya menguntungkan tapi sebaliknya berpotensi menghambat karir mereka di kemudian hari," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Selasa (4/4). Ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi Kades dan ASN yang tidak netral dalam pemilu tertuang dalam Undang - Undang no.6 th 2014 tentang desa dan Undang - Undang no. 5 th 2014  tentang. aparatur Sipil Negara. Binos menegaskan Kades dan ASN lebih baik fokus pada pelayanan publik. "Pasal 280 ayat 3 berbunyi, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diantaranya Kades dan ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu," tandasnya.

Sentimen: positif (65.3%)