Sentimen
Positif (100%)
4 Apr 2023 : 22.41
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Pamekasan

Tokoh Terkait
Amiruddin

Amiruddin

KPU Pamekasan Mulai Verifikasi Faktual Parpol

4 Apr 2023 : 22.41 Views 44

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

KPU Pamekasan Mulai Verifikasi Faktual Parpol

Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, mulai melakukan proses verifikasi faktual bagi 9 (sembilan) partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah setempat.

Sembilan parpol yang diverifikasi masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Ummat.

“Proses verifikasi sudah dilakukan sejak Selasa (18/10/2022) kemarin hingga beberapa hari kedepan,” kata salah satu Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Kamis (20/10/2022).

Pria yang juga tercatat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan, juga menyampaikan seyogyanya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dilaksanakan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. “Tapi di KPU Pamekasan, proses verifikasi sudah dimulai sejak Selasa kemarin,” ungkapnya.

Verifikasi tersebut sebagai upaya untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol calon peserta pemilu pada tingkat kabupaten/kota. Salah satunya dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada komposisi pengurus parpol.

Termasuk juga sebagai upaya memastikan domisili kantor tetap parpol sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol. “Verifikasi ini untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan parpol tingkat kota, dibuktikan dengan kehadiran disertai dokumen kartu tanda anggota, KTP elektronik dan kartu keluarga,” jelasnya.

“Bahkan proses verifikasi ini juga diberlakukan jika lembaganya bukan sistem satu partai, melainkan kecamatan. Misalnya ada berapa partai yang berkantor di kecamatan Pamekasan, maka semua partai yang kantor tetapnya di kecamatan itu kita datangi,” imbuhnya.

Untuk memastikan hal itu, pihaknya sengaja menerapkan proses verifikasi dengan cara mendatangi kantor tetap parpol tingkat kota sesuai dengan alamat kantor dalam Sipol.

“Verifikasi ini dilakukan setelah KPU RI, mengumumkan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi. Terdiri dari sembilan parpol yang memiliki wakil di parlemen, lima partai politik yang tidak memiliki wakil di parlemen, serta empat partai baru. Jadi yang diverifikasi merupakan parpol yang tidak memiliki wakil di parlemen dan partai baru,” pungkasnya.

Sementara 9 (sembilan) parpol lain yang memiliki kursi di parlemen, meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerinda), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). [pin/beq]

Sentimen: positif (100%)