Sentimen
Negatif (61%)
4 Apr 2023 : 05.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Pelaku Masih di Bawah Umur, Sidang Perdana Pembacokan Siswa SMK Digelar Tertutup

4 Apr 2023 : 05.44 Views 8

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Pelaku Masih di Bawah Umur, Sidang Perdana Pembacokan Siswa SMK Digelar Tertutup

AYOBOGOR.COM -- Sidang pertama kasus Pembacokan Pelajar SMK di kota bogor digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bogor, Senin, 3 April 2023.

Alasan sidang pertama ini digelar secara tertutup karena terdakwa berinisial MA (17 tahun) masih di bawah umur.

Humas Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario, menjelaskan, sidang pertama pembacokan siswa SMK ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap MA.

“Di agenda Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kita perkara Nomor 7 Pidsus Anak, agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena sidang tertutup, sudah ada penasihat hukum dan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) pasti sudah hadir karena perkara anak,” kata Daniel dilansir dari Republika.co.id pada Selasa, 4 April 2023.

Ia memperkirakan, terdakwa MA dihadirkan dalam sidang pertama ini. Namun PN Bogor memiliki tempat transit anak agar terdakwa di bawah umur atau anak berurusan dengan hukum tidak tereskpos.

“Jadi ini perkara anak, kalau perkara anak sidangnya terutup, nggak bisa publikasi. Demi menjaga psikologis anak walaupun dia terdakwa,” kata Daniel.

Ia menjelaskan, sidang pertama ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Hesti Indriya. Serta anggota majelis Ari Hazairim dan Iceu Purnawati.

Adapun terdakwa MA alias B, didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C UU RI No 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 7 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, juncto Pasal 1 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak.

Kedua, perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana.

“Itu sementara yang bisa saya sampaikan, karena saya belum konfirmasi dengan ketua majelis,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, kota bogor pada Jumat, 10 Maret 2023. Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan SA (18). Selain kedua pelaku, satu orang pelaku utama berinisial ASR (17) masih dalam pengejaran polisi.

Sentimen: negatif (61.5%)