Sentimen
Positif (99%)
3 Apr 2023 : 06.30
Tokoh Terkait

Selain PNS, Honorer Dapat THR dan Gaji 13 2023 Cek Ketentuannya Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

3 Apr 2023 : 06.30 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selain PNS, Honorer Dapat THR dan Gaji 13 2023 Cek Ketentuannya Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain PNS, Honorer dapat THR dan gaji 13 2023, cek ketentuannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023.

Hore, Presiden Jokowi telah merilis PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji 13 2023, selamat bagi Honorer yang akan dapat dan juga PNS yang menerimanya.

Benarkah Honorer dapat THR dan gaji 13 2023? Bagaimanakah ketentuannya yang terbaru yang terdapat dalam PP Nomor 15 Tahun 2023?

Akhirnya, THR PNS 2023 telah menuai titik terang, sebab Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2023.

Baca Juga: Usai Kabar THR PNS 2023, Ketua DPD RI Sampai Bilang Begini Soal Tunjangan Lebaran Honorer

Dalam rangka meningkatkan belanja masyarakat, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan juga untuk sebagai bentuk penghargaan bagi para abdi negara, gaji ke-13 diberikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Beberapa ketentuan yang bisa dipelajari terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya dan juga pembayaran gaji ke-13 tahun 2023.

Sebab, selain PNS Honorer akan menerima THR dan gaji 13 2023, seperti apa ketentuannya sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.

Dikutip ayobandung.com dari Peraturan tentang pembayaran Tunjangan Kegamaan dan gaji tiga belas, beberapa Honorer yang bekerja pada lembaga nonstruktural maka bisa mendapatkannya.

Adapun bunyi ketentuan pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Daftar Formasi Paling Beruntung dalam Seleksi CPNS 2023, Bisa Langsung Diangkat PNS?

Bagi Non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.

Selain itu juga termasuk Pegawai Non ASN yang bertugas pada:

Pertama, lembaga nonstruktural

Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah

Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik

Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Jadi itulah tenaga Honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji 13 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Baca Juga: Maaf! THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Tak Cair 100 Persen, Segini Totalnya

Sementara itu, ada dua hal yang menjadi perhatian para proses pembayaran tunjangan keagamaan ini, yaitu:

Pertama, memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Kedua, selalu memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.

Selain itu nantinya akan diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Jadi, selamat kepada PNS dan juga Honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji 13 2023, sebab PP Nomor 15 Tahun 2023 sudah diterbitkan oleh Presiden. ***

Sentimen: positif (99.6%)