Calon Peserta CPNS Wajib Tahu, Lolos Seleksi Jadi PNS Bisa Bawa Pulang THR Jutaan, Lebaran Terjamin Kaya!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Para peserta yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023 wajib tahu informasi satu ini.
Nantinya jika peserta lolos dalam Seleksi CPNS 2023, maka CASN berhak mendapatkan berbagai tunjangan, satu di antaranya adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.
Dengan THR bagi para PNS ini, peserta yang lolos Seleksi CPNS 2023 akan terjamin kaya di masa lebaran.
Baca Juga: Respon Mengejutkan DPR saat Mahfud MD Minta Undang-Undang Perampasan Aset Didukung, Warganet: Mengerikan!
Aturan mengenai THR PNS ini tertuang dalam PP No 15 tahun 2023 soal pemberian THR dan gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Menurut aturan yang berlaku, THR akan diterima para PNS di masing-masing rekening dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok, atau satu kali gaji pensiun pokok bagi para pensiunan.
Penerima THR PNS ini merupakan aparatur sipil negara atau ASN yang masih mengabdi maupun pensiunan yang sudah purna tugas.
PNS yang menerima THR mulau dari ASN di institusi pusat, hingga pejabat negara.
Baca Juga: Ancam Ganjar Pranowo Usai Tolak Israel, Netizen: Kita Juga Bisa Kubur Mimpi Bapak Jadi Presiden 2024
Tak hanya itu, abdi negara yakni prajurit TNI dan anggota Polri juga berhak menerima THR dari pemerintah.
Dijadikan patokan pemberian THR PNS, memang berapa sih gaji pokok para PNS?
Gaji pokok PNS berbeda nominal, sesuai dengan golongan masing-masing.
Ada 4 golongan dalam pengelompokan gaji pokok PNS.
Baca Juga: Gara-gara Ucapan Ini ke Mahfud MD, Arteria Siap Mundur dari DPR, Publik Bersorak!
Mulai dari golongan I, PNS yang masuk dalam golongan ini akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.
Sehingga ketika pencairan THR, PNS yang bersangkutan akan menerima tunjangan sebesar nominal tersebut.
Kemudian golongan II, dengan rentang gaji antara Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.
Baca Juga: Rocky Gerung Puji Keberanian Mahfud MD, Dikeroyok DPR tapi Menang
Lanjut golongan III, berkisar antara Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000.
Kemudian golongan terakhir dan teratas, golongan IV, memiliki gaji pokok Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
Bukan cuma satu kali gaji pokok, PNS juga akan diguyur cuan saat pencairan THR, lantaran pemerintah juga menambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50% tunjangan kinerja.
Terkait Seleksi CPNS 2023, pemerintah menyebut akan dibuka pada bulan Juli mendatang.
Dengan gaji pokok dan tunjangan yang menanti, tentunya banyak masyarakat yang tak sabar mengikuti Seleksi CPNS 2023 agar dapat menjadi PNS.***
Sentimen: positif (99%)