Sentimen
Positif (88%)
2 Apr 2023 : 23.49
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sukoharjo

Tokoh Terkait
Etik Suryani

Etik Suryani

Revisi Cuti Lebaran, Pemkab Sukoharjo Ikuti Pusat

2 Apr 2023 : 23.49 Views 4

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Revisi Cuti Lebaran, Pemkab Sukoharjo Ikuti Pusat

Krjogja.com - SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menegaskan siap mengikuti kebijakan pusat terkait revisi cuti bersama Lebaran 2023. Pemkab Sukoharjo berharap yang terbaik pada pelaksanaan nanti.

"Kami siap ikuti apa yang jadi kebijakan pusat. Kalau cuti bersama Lebaran 2023 mulai tanggal 19 April kami siap," ujar Etik Suryani, Jumat (31/3).

Pemkab Sukoharjo terkait cuti bersama Lebaran 2023 sudah memberikan sosialiasi ke aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai. Namun demikian terkait penggunaan mobil dinas masih menunggu kebijakan lanjutan dari pusat. "Kami ikuti saja kebijakan pusat," lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait cuti bersama Lebaran 2023 hasil revisi. Perubahan waktu libur yang sudah ditetapkan pusat akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah.

Pemkab Sukoharjo sebelumnya sudah menerima surat edaran dari pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jadwal cuti bersama Lebaran 2023 pada 21-26 April. Namun pemerintah pusat kemudian melakukan revisi menjadi 19-25 April.

Revisi waktu libur bersama tersebut sudah diterima oleh Pemkab Sukoharjo. Selanjutnya akan diinformasikan ke semua OPD dan ASN. Kebijakan pusat akan dilaksanakan di daerah. "Pemkab Sukoharjo sudah menerima jadwal cuti bersama Lebaran 2023 berdasarkan revisi SKB tiga menteri," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo meminta kepada para ASN untuk melaksanakan waktu cuti bersama Lebaran 2023 berdasarkan hasil revisi SKB tiga menerima sesuai keputusan akhir pemerintah pusat. Sebab ada perbedaan waktu libur dibanding dengan hasil SKB tiga menteri sebelumnya. "Yang dipakai tentunya hasil revisi karena berbeda dari jadwal sebelumnya. Semuanya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui SKB tiga menteri," lanjutnya.

Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dipastikan akan segera diterima ASN dan pegawai Pemkab Sukoharjo secepatnya. Mereka nantinya hanya diperbolehkan libur sesuai waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya setelah libur cuti bersama Lebaran 2023 selesai maka seluruh ASN dan para pegawai Pemkab Sukoharjo wajib masuk kerja kembali. (Mam)

Sentimen: positif (88.9%)