Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Resmi! Pemerintah Buka CPNS 2023 Melalui Jalur Sekdin, 1100 Formasi Dibuka oleh Kemenkeu, Ini Syaratnya!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Pemerintah Republik Indonesia melalui SSCASN BKN secara resmi telah membuka CPNS 2023.
Dalam hal ini, pemerintah membuka CPNS 2023 melalui jalur masuk sekolah kedinasan dengan ikatan dinas.
Dalam pendidikan sekolah ikatan dinas, mahasiswa yang lulus nantinya akan langsung mendapatkan pekerjaan sebagai seorang PNS.
Baca Juga: Intip 5 Formasi CPNS 2023 bagi Lulusan SMA, Tanpa Syarat Tinggi Badan, Segera siapkan Berkasnya!
Kemenkeu sebagai salah satu dari sekian kementerian yang telah membuka pendaftaran seleksi masuk sekolah kedinasan yaitu stan.
Di tahun 2023 ini, PKN stan membuka formasi sebanyak 1.100 yang terbagi menjadi 3 jalur yaitu Reguler, Afirmasi, dan Pembibitan.
Dikutip AyoBandung.com dari situs PKN stan, berikut ini adalah syarat pendaftaran PKN stan melalui jalur regular:
1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan
menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau Kementerian Agama.
Baca Juga: Resmi Dibuka per 1 April, Pendaftaran CPNS 2023 di 7 Instansi ini Butuh 4 Ribu Formasi
2. Nilai Peserta
- lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak
kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen
pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan
XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah
dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari
70,00 dengan skala 100,00.
Baca Juga: CPNS 2023 Semakin Dekat, 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi di Indonesia, Ada yang Sampai Ratusan Juta!
- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon
peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk
mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT)
Tahun 2023
a. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:
1) Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
2) Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
3) Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
4) Tes Penalaran Matematika minimal 500.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan CPNS 2023 pada formasi sekolah kedinasan.***
Sentimen: netral (94.1%)