Sentimen
Negatif (99%)
2 Apr 2023 : 15.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Alhamdulillah! Pensiunan PNS 2023 Bisa Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Segera Klaim Sekarang

2 Apr 2023 : 15.35 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah! Pensiunan PNS 2023 Bisa Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Segera Klaim Sekarang

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alhamdulillah, pensiunan PNS 2023 bisa dapat Asuransi Kematian sebesar Rp8 juta yang bisa segera diklaim.

Kabar bahagia bagi pensiunan PNS di tahun ini karena akan mendapatkan Asuransi Kematian.

Para pensiunan PNS tidak perlu pusing soal jaminan masa tua, Asuransi Kematian bisa didapat yang bisa diklaim mulai hari ini, 1 April 2023.

Baca Juga: Kabar Baik! Khusus Pensiunan Kategori Ini akan Terima THR 3x Sesuai PP No.15 Tahun 2023

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang banyak cuannya, tak heran mengapa profesi tersebut sangat diminati bagi sebagian orang.

Masa depan hingga hari tua akan tetap terjamin dengan banyaknya tunjangan serta bonus-bonus lainnya yang bikin full cuan.

Bahkan, jika sudah pensiunan pun akan tetap mendapatkan gaji pensiun yang jumlahnya bikin dompet Anda tebal.

Kali ini, ada peraturan baru mengenai pensiunan PNS yang bisa mendapatkan Asuransi Kematian sebesar Rp8 juta.

Baca Juga: 5 Fakta THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dibanding Tahun Lalu, Naik?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan aturan baru terkait syarat dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Nah, ternyata peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran Asuransi Kematian PNS.

Hal itu tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat Asuransi Kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: Aturan Baru THR 2023 ASN, Pensiunan, TNI, Polri Cair Lebih Cepat, Menkeu Sri Mulyani: Ada Perbedaan Tahun Ini

Lalu bagaimana bagi pasangan PNS (suami atau istri) yang meninggal dunia?

Jawabannya adalah, pasangan PNS (suami atau istri) yang meninggal dunia akan mendapatkan Asuransi Kematian sebesar Rp6 juta.

Tak hanya orang tuanya, anak-anak kandung PNS yang meninggal dunia juga akan mendapatkan asuransi sebesar Rp4 juta.

"Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Petisi THR PNS 2023 Full Amarah, Pendukung Sindir Kemensultan Begini

Maka dari itu, tidak perlu khawatir soal Asuransi Kematian karena Menkeu telah mengeluarkan peraturan baru tersebut.

Itu dia informasi soal pensiunan PNS 2023 yang mendapatkan Asuransi Kematian sebesar Rp8 juta yang bisa diklaim mulai hari ini, 1 April 2023.***

Sentimen: negatif (99.8%)