Sentimen
Netral (88%)
2 Apr 2023 : 14.29
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Liverpool, Manchester City

Event: Liga Inggris

Kasus: covid-19

Maaf! THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Tak Cair 100 Persen, Segini Totalnya

2 Apr 2023 : 14.29 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Maaf! THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Tak Cair 100 Persen, Segini Totalnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Maaf! THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tak cair 100 persen, segini totalnya

Penantian para PNS terkait THR dan gaji ke 13 PNS 2023 kini membuahkan hasil.

Namun sayangnya, pada tahun 2023 besaran THR dan gaji ke 13 PNS tidak diberikan secara penuh.

Baca Juga: The Padalarang Old Town Area Needs to be Encouraged for Spatial Planning Control

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memastikan adanya pencairan THR dan gaji ke 13 PNS 2023.

Adapun THR dan gaji ke 13 akan cair masing-masing mulai H-10 lebaran 2023 dan Juni 2023.

Tapi THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tak diberikan secara penuh.

Lantaran, perekonomian Indonesia  masih berada dalam situasi yang sulit. Di antaranya, pandemi Covid-19 masih berlangsung di beberapa negara.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pensiunan PNS 2023 Bisa Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Segera Klaim Sekarang

Lantas berapa besaran THR dan gaji ke 13 PNS 2023? simak besaran nya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Pemberian THR dan gaji 13 diketahui telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Baca Juga: Terminal Cicaheum Siapkan 165 Armada Angkutan Lebaran, Diprediksi Sibuk dari H-7 Lebaran

1. Ketua/Kepala atau sebutan lain besaran Rp24.134.000

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain besaran Rp21.237.000

3. Sekretaris atau sebutan lain besaran Rp18.340.000

4. Anggota besaran Rp18.340.000

Baca Juga: 5 Twibbon Minggu Palma 2023 Siap Mewartakan Sang Raja dan Pusat Hidup Orang Beriman

Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratif disetarakan atau setingkat Eselon/Pejabat

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya besaran Rp19.939.000

2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama besaran Rp14.702.000

3. Eselon III/Pejabat Administrator besaran Rp8.987.000

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Segera Dibuka, Rencananya Bulan Ini

4. Eselon IV/Pejabat Pengawas besaran Rp7.517.000

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

1. SD/SMP/Sederajat

- Masa Kerja 10 tahun besaran Rp3.219.000

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke 29, Big Match Manchester City vs Liverpool, Link Live Streaming Klik di Sini!

- Masa Kerja di atas 10-20 tahun besaran Rp3.613.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun besaran Rp4.079.000

2. SMA/D1/Sederajat

- Masa Kerja 10 tahun besaran Rp3.842.000

Baca Juga: Pejuang CPNS 2023 Wajib Tahu Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Klik Link Pendaftarannya di Sini!

- Masa Kerja di atas 10-20 tahun besaran Rp4.329.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

3. D2/D3/Sederajat

- Masa Kerja 10 tahun besaran Rp4.138.000

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka! Seleksi Dijamin Transparan, Tak Ada Calo Tak Ada Kecurangan

- Masa Kerja di atas 10-20 tahun besaran Rp4.657.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun besaran Rp5.397.000

4. S1/D4/Sederajat

- Masa Kerja 10 tahun besaran Rp4.735.000

Baca Juga: Cara Daftar CPNS via Sekolah Kedinasan 2023, Akses dindin.bkn.go.id, 4138 Formasi di 7 Instansi Tersedia

- Masa Kerja di atas 10-20 tahun besaran Rp5.394.000.

- Masa Kerja di atas 20 tahun besaran Rp6.229.O00

5. S2/S3/Sederajat

- Masa Kerja 10 tahun besaran Rp5.064.000

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Buka CPNS 2023 Melalui Jalur Sekdin, 1100 Formasi Dibuka oleh Kemenkeu, Ini Syaratnya!

- Masa Kerja di atas 10-20 tahun besaran Rp5.770.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun besaran Rp6.769.000

Demikian informasi maaf! THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tak cair 100 Persen, segini totalnya.***

Sentimen: netral (88.9%)