Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Club Olahraga: Madura United, PSM Makassar
Kab/Kota: Madura
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Selamat! Aturan Terbaru Gaji Ke 13 dan THR 2023 Sudah Terbit, ASN Guru dan Dosen Kategori Ini Wajib Gembira!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Ada kabar baik bagi anda yang menunggu pencairan gaji ke 13 dan THR 2023. Terkhusus untuk ASN guru dan dosen kategori tertentu wajib gembira.
Sebab pasalnya, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai gaji ke 13 dan THR 2023.
Maka bagi yang ingin mengetahui seputar pencairan gaji ke 13 dan THR 2023 yang bakal cair ke sejumlah ASN dan penerimanya, simak ulasan dibawah ini sampai tuntas.
Baca Juga: THR PNS 2023 Cair Molor Usai Lebaran, Menkeu Sebut Hal Ini Penyebabnya
Sebelumnya pemerintah melalui menteri keuangan dan PAN RB telah menegaskan bahwa ditahun ini, pemerintah akan kembali mencairkan THR dan gaji ke 13.
Untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri pemerintah merencanakan akan menyalurkan pada periode 10 hari sebelum lebaran.
Selain itu, pemerintah juga tidak mempungkiri apabila terjadi keterlambatan pencairan THR di sejumlah instansi bila terjadi kendala teknis.
Baca Juga: Link Live Streaming Madura United vs PSM Makassar di BRI Liga 1, Lengkap Prediksi Skor, Susunan Pemain dan H2H
Meski begitu, pemerintah telah berjanji akan tetap memberikan THR meski pasca idul fitri dan akan mendorong setiap instansi agar tidak terjadi keterlambatan.
Sedangkan untuk gaji ke 13, rencananya akan mulai disalurkan pada bulan Juni tahun 2023.
Lebih lanjut, untuk kategori tenaga guru dan dosen yang masuk kriteria ini akan ada kabar baik.
Apa kabar baiknya? Simak informasi dibawah ini secara detil hingga tuntas.
Sebagai mana yang diketahui, dalam aturan PP No 15 tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR dan gaji ke 13 untuk kategori ASN yang sumber dananya dari APBN.
Baca Juga: Asuransi Binagriya Upakara Bidik Pendapatan Premi Rp314 Miliar Tahun 2023
Maka besarannya meliputi gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerimanya sebesar 50 persen.
Begitupun besaran THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada ASN yang berada di lingkup pemerintah daerah.
Namun bagi kategori guru dan dosen yang sumber penghasilanya berasal dari APBN/APBD, tetapi tidak menerima tunjangan kinerja atau nama lainnya.
Maka akan mendapatkan tambahan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.
Baca Juga: PNS Minta Keadilan: Tak Terima Tukin Cuma 50 Persen di THR 2023, ASN Bikin Petisi untuk Jokowi
Pemerintah pusat melalui Kemenkeu dan KemenPan RB akan mengupayakan agar pemerintah daerah segera mengalokasikan dana tambahan tersebut.
Itulah kategori guru dan dosen yang akan mendapatkan tambahan ketika gaji ke 13 dan THR 2023 dicairkan berdasarkan aturan terbaru yang telah ditetapkan sebelumnya.***
Sentimen: positif (61.5%)