Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Aturan Baru 2023 Pencairan THR dan Gaji ke-13 Berbeda, Pasti Cair Tanggal Segini, Nominalnya Bikin Full Senyum
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG - pencairan THR 2023 akan berbeda dengan tahun sebelumnya lantaran Guru dan Dosen yang tidak memiliki Tunjangan kinerja akan diberikan THR dengan tambahan Tunjangan profesi sebesar 50%.
Akan ada penambahan THR dalam bentuk 50% Tunjangan profesi guru dan 50% Tunjangan profesi dosen yang akan Pemerintah alokasikan sebesar Rp 2,1 triliun.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa Pemberian tambahan Tunjangan terhadap guru dan dosen yang tidak memiliki Tunjangan yang melekat pada dirinya merupakan pertama kali dilakukan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Selamat! Aturan Terbaru Gaji Ke 13 dan THR 2023 Sudah Terbit, ASN Guru dan Dosen Kategori Ini Wajib Gembira!
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia kemenkeu.go.id, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 melalui peraturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023.
Melihat kondisi membaiknya perekonomian nasional maka selain ASN, Polri, TNI, Pensiunan, Tenaga pendidik baik Guru, Dosen yang berada di Pusat maupun Daerah akan dipastikan mendapatkan THR dengan rincian sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah Tunjangan yang melekat yang terdiri dari Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, serta Tunjangan jabatan, dan 50% Tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan Tunjangan kinerja.
Melihat jumlah THR setara dengan 1x gaji pokok ditambah Tunjangan tersebut, maka dapat dipastikan jumlah yang akan diterima lebih dari nominal gaji pokok di bawah ini sesuai dengan Golongan Pegawai Negeri Sipil.
Gaji Pokok PNS Golongan 1 Untuk Golongan 1a dengan gaji pokok di antara Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 Untuk Golongan 1b dengan gaji pokok di antara Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Untuk Golongan 1c dengan gaji pokok di antara Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 Untuk Golongan 1 d dengan gaji Pokok di antara Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Baca Juga: THR PNS 2023 Cair Molor Usai Lebaran, Menkeu Sebut Hal Ini Penyebabnya
Gaji Pokok PNS Golongan II Untuk Golongan IIa dengan gaji pokok di antara Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 Untuk Golongan IIb dengan gaji pokok di antara Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 Untuk Golongan IIC dengan gaji pokok di antara Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 Untuk Golongan IID dengan gaji pokok di antara Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Baca Juga: PNS Minta Keadilan: Tak Terima Tukin Cuma 50 Persen di THR 2023, ASN Bikin Petisi untuk Jokowi
Gaji Pokok PNS Golongan III Untuk Golongan IIIa dengan gaji pokok di antara Rp 2.5790.400 – Rp 4.236.400 Untuk Golongan IIIb dengan gaji pokok di antara Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 Untuk Golongan IIIc dengan gaji pokok di antara Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 Untuk Golongan IIId dengan gaji pokok di antara Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 Gaji Pokok PNS Golongan IV Untuk Golongan IVa dengan gaji pokok di antara Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 Untuk Golongan IVb dengan gaji pokok di antara Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 Untuk Golongan IVcdengan gaji pokok di antara Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 Untuk Golongan IVd dengan gaji pokok di antara Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 Untuk Golongan IVe dengan gaji pokok di antara Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Diberikan Full, Sri Mulyani Bilang Begini
Sri Mulyani juga menghimbau kepada kementerian dan lembaga agar segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN agar memastikan THR diberikan sebelum H-10 Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang tidak dicicil.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima Tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).
pencairan THR 2023 akan dilakukan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Ini Komponen THR 2023 yang Akan Segera Dicairkan Pemerintah, Ada Tunjangan Melekat!
Merujuk tanggal Hari Raya Raya Idul Fitri akan jatuh sekitar tanggal 22-23 April 2023 makan kemungkinan THR akan diterima paling lambat tanggal 12 April 2023.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.
THR diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertujuan untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi dalam bentuk penguatan daya beli masyarakat pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur.
Tak hanya itu THR juga sebagai bentuk apresiasi bagi kinerja dan pengabdian para penerima THR dalam melaksanakan tugas masing-masing yang senagaimana menjadi pelayanan masyarakat.
Sentimen: positif (93.4%)