Sentimen
Netral (94%)
1 Apr 2023 : 14.34

Penting! Perusahaan Wajib Tahu Aturan THR Keagamaan Pekerja Buruh 2023, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

1 Apr 2023 : 14.34 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penting! Perusahaan Wajib Tahu Aturan THR Keagamaan Pekerja Buruh 2023, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- THR keagamaan sebentar lagi diterima oleh pekerja/ buruh dengan kewajiban dibayarkan penuh oleh Perusahaan.

Namun bagaimana konsekuensinya bagi perusahaan yang menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait keterlambatan pemberian THR keagamaan atau bahkan tidak memberikannya bagi pekerja/ buruh?

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR keagamaan akan diberikan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh dalam perusahaan tersebut.

Kemudian bagi perusahaan yang didapati tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh dalam perusahaannya maka akan diberikan sanksi administratif dengan tahapan berikut ini:

· Perusahaan akan mendapatkan teguran secara tertulis

· Perusahaan akan mendapatkan pembatasan kegiatan usaha

· Perusahaan akan dikenakan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Pemerintah akan mengelola hasil denda yang didapatkan dari perusahaan yang terlambat membayar THR yang akan diberikan dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Pengenaan denda tersebut tidak akan menghilang kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini merujuk pada surat edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pemberian THR keagamaan akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. THR keagamaan akan diberikan kepada pekerja/ buruh yang emmiliki masa kerja selama satu bulan berturut-turut atau lebih dan diberikan kepada pekerja/ buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak terntentu atau perjanjian kerja waktu terntetu.

2. Besaran yang akan diberikan kepada Pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka akan diberikan THR keagamaan sebesar 1 x gaji/upah yang diterima setiap bulannya.

3. Bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan kerja harian lepas yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR keagamaan akan dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan tiba.

5. Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, peraturan perusahaan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana sesuai Pemerintah maka THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatai.

6.Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penye

Bagi pekerja/ buruh yang tidak mendapatkan hak THR keagamaan sebagaimana sesuai yang telah diuraikan diatas maka dapat mengadukan hal tersebut kepada posko THR 2023 Kementerian Ketenagakerjaan sebagai berikut:

· Call center dengan nomor 1500-630

· Whatsapp dengan nomor 08119521150/ 08119521151

· Posko tatap muka di PTSA Kemnaker di Jl Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB

Sentimen: netral (94%)