Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Baznas
Grup Musik: APRIL
Institusi: Sekolah Tinggi Intelijen Negara
THR Buruh 2023 Untuk Swasta dan Lainya Bakal Cair Berapa? Segini Daftar Nominalnya Berdasarkan Pemerintah
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANSUNG.COM -- THR Buruh 2023 kini sedang menjadi perbincangan hangat untuk para pegawai baik Swasta maupun lainnya.
Pasalnya, menjelang hari raya idul Fitri. perusahaan atau Instansi akan memberikan bonus berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh 2023.
Maka dari itu, bagi anda yang ingin mengetahui berapa nominal THR Buruh 2023 yang akan diberikan kepada pekerja Swasta dan sebagainya.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Intelijen Negara di Bawah BIN, Simak Syarat dan Tahapannya
Simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini hingga tuntas dan detil.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur THR untuk para pekerja/Buruh di Indonesia.
Adapun jumlah besaran THR yang akan diberikan bervariatif, menyesuaikan dengan masa kerja atau status dari setiap pegawai.
Untuk besaran nominal THR yang diberikan kepada Buruh/pekerja yang sudah genap melewati masa kerja 12 bulan keatas.
Besaran nominal yang diberikan yakni sebesar Upah/gaji pokok yang diberikan selama satu bulan penuh.
Baca Juga: Bacaan Misa Sabtu 1 April 2023, Lengkap Bacaan Injil Pekan V Prapaskah Hari Sabtu Imam
Kabar baiknya, THR tahun ini wajib diberikan secara full tanpa dicicil maupun diberikan separuhnya.
Hal ini sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang telah resmi ditetapkan.
Lebih lanjut, dalam aturan itu juga dijelaskan selain THR wajib dibayar penuh. Dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (idul Fitri).
Untuk mengetahui lebih jelas, simak tata cara mengetahui besaran nominal THR yang akan diberikan kepada para pekerja/Buruh sebagai berikut.
1. Masa 12 Bulan Secara Berturut-turut
Untuk masa kerja yang sudah menginjak 12 bulan lebih secara terus menerus, maka THR yang didapatkan sesuai dengan gaji/Upah selama satu bulan penuh.
Baca Juga: Bentuk Karakter Islami, Ribuan Remaja Ikuti Pelatihan Hafalan Quran hingga ESQ dari Baznas Jabar
Adapun mengenai hitungan gaji/Upah satu bulan, merupakan Upah bersih tanpa tunjangan atau Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Adapun untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, penghitungannya yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali Upah/gaji satu bulan.
Seperti contoh :
Aris Menerima gaji per satu bulan sebesar Rp 4 juta. Dengan Masa kerja selama 7 bulan. Maka penghitungannya 7 dibagi 12 kali 4 juta sama dengan Rp2.320.000.
Sekian informasi mengenai aturan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Butuh 2023, baik untuk Swasta maupun lainnya.***
Sentimen: positif (64%)