Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Ditemukan Bukti Permulaan yang Cukup
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan korupsi. Hal ini ditetapkan pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.
Ia menegaskan pihaknya telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.
Baca Juga: Curhatan Eks Presiden Persebaya Usai Piala Dunia U20 Gagal Digelar di Indonesia: Bete, Setelah Segala Upaya
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," katanya.
Rafael Alun Bantah Lakukan TPPU
Rafael Alun Trisambodo mencium adanya kejanggalan dari kasus anaknya, Mario Dandy Satrio yang mengakibatkan harta kekayaannya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Rafael Alun Trisambodo menegaskan tidak akan kabur ke luar negeri dan akan koorperatif menjalani semua proses hukum KPK.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.
Baca Juga: 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM Pakai Alibi Typo, KPK: Rp5 Juta jadi Rp50 Juta
Adapun keterangan tersebut disampaikan Rafael setelah kembali diperiksa KPK, pada Jumat 24 Maret 2023. Pemeriksaan itu adalah yang kedua kali setelah Rafael sebelumnya memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih pada 1 Maret 2023 lalu.
Rafael juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.***
Sentimen: negatif (98.8%)