Sentimen
Netral (86%)
31 Mar 2023 : 07.43
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

5 Fakta THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dibanding Tahun Lalu, Naik?

31 Mar 2023 : 07.43 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

5 Fakta THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dibanding Tahun Lalu, Naik?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Dibanding dengan tahun lalu ada 5 fakta terkait pencairan THR pada 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Apa saja fakta THR pada 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dibanding tahun lalu? Apakah naik besarannya?

(1) THR 2023 bagi guru dan dosen dibanding 2022

Pada 2023 guru dan dosen akan mendapat THR dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan profesi guru atau dosen dalam 1 bulan.

Baca Juga: Pengusaha Lokal di KBB Mengeluh, Proyek Pemda Habis Dibabat Pokir DPRD

Baca Juga: Anti Capek! Bansos Pangan Ramadhan 2023 Dikirim Pos Indonesia Langsung ke Rumah KPM Ini

Bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan dalam 1 bulan.

Tidak semua guru dan dosen mendapat THR pada 2023, melainkan yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak menerima tunjangan kinerja.

Ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dibanding 2022 tidak disebutkan secara terperinci THR bagi guru dan dosen pada tahun lalu.

(2) THR 2023 bagi PNS, TNI, dan Polri di luar negeri dibanding 2022

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Belasan Juta, Jadwal Cair 4 April 2023 Resmi Sri Mulyani 

Baca Juga: Pupus! Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Menpan RB Jelaskan Ini 

Bagi PNS, TNI, dan Polri yang ditugaskan di luar negeri dan sumber gaji pokok dari APBN tanpa tunjangan kinerja akan mendapat THR pada 2023.

Adapun komponen THR 2023 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan penghidupan luar negeri dalam 1 bulan.

Besaran tunjangan penghidupan luar negeri disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau jenjang gelar diplomatik.

Dibanding 2022 tidak disebutkan secara terperinci THR bagi PNS, TNI, dan Polri di luar negeri pada tahun lalu.

(3) THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibanding 2022

Baca Juga: Bahas Nasib Tenaga Honorer 2023, Pemerintah Bakal Ambil Opsi Apa? Diangkat Jadi ASN Atau Sebaliknya? 

Baca Juga: Tukin PNS Kementerian ESDM Diduga Dikorupsi, Ternyata per Kelas Jabatan Segini 

Pada 2023 komponen THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dibanding 2022 fakta komponen THR tahun ini ternyata sama dengan tahun lalu atau tidak naik. Di mana tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

(4) THR 2023 bagi pensiunan dibanding 2022

Pada 2023 komponen THR bagi pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Dibanding 2022 fakta komponen THR tahun ini ternyata sama dengan tahun lalu atau tidak naik.

Baca Juga: Soal Penyelesaian Tenaga Honorer 2023, Ini 3 Pertimbangan Presiden dalam Menentukan Kebijakan!

Baca Juga: Daftar Penerima THR 2023, Ada PNS hingga Karyawan Swasta

(5) Waktu pembayaran THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dibanding 2022

fakta waktu pembayaran THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2023 dibanding 2022 adalah sama yaitu paling cepat H-10 lebaran atau Idul Fitri.

Di mana lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada 22 April 2023 dan komponen penghasilan yang dibayar berdasarkan pada Maret 2023.

Dibanding tahun lalu lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 dan komponen penghasilan yang dibayar berdasarkan April 2022.

Dengan demikian, fakta THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dibanding tahun lalu adalah tidak naik, namun lebih cepat cair.***

Sentimen: netral (86.5%)