Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Tunggu Saja Dalam Waktu Dekat
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Lukas Enembe.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Untuk TPPU-nya Lukas Enembe sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," katanya.
baca juga:
KPK memang berwenang mengusut dugaan pencucian uang. Akan tetapi, pengusutan TPPU itu terbatas pada kasus dengan predicate crime atau pidana pokok kasus korupsi.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, KPK telah membekukan uang Rp81,8 miliar dan SGD31.559. Selain itu, KPK juga menyita uang Gubernur non-aktif Papua tersebut sebesar Rp50,7 miliar.
Bukan hanya itu, KPK juga menelusuri aset-aset Lukas Enembe di berbagai daerah. KPK kemudian menyita emas batangan, cincin batu mulia dan empat unit mobil.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe terus didalami. Sejauh ini sebanyak 90 orang saksi telah diperiksa, termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli kesehatan.
Ali menyebut KPK terus mengembangkan kasus Lukas Enembe dan membuka peluang penerapan pasal lain.
Sentimen: negatif (96.6%)