Sentimen
Negatif (100%)
12 Des 2022 : 12.26
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

12 Des 2022 : 12.26 Views 29

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

PBB Ikut Nimbrung Kritik KHUP Baru, Ini Sederet Pasal yang Dinilai Problematis

Suara.com - Tak hanya kalangan dalam negeri, dunia internasional juga turut ikut menyoroti pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru RI yang disahkan dari naskah RKUHP pada pekan lalu.

Bahkan, pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui perwakilan di Indonesia memberikan kritik habis-habisan ke beberapa pasal dalam KUHP baru RI yang baru saja disahkan itu.

Secara keseluruhan, beberapa pasal dinilai bermasalah terutama terkait dengan melanggar unsur kebebasan sipil, kesetaraan, dan hak asasi manusia (HAM).

Berikut sederet pasal KUHP baru yang dikritik habis-habisan oleh PBB.

Baca Juga: Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!

Pasal 188: Paham selain Pancasila

KUHP baru memuat hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ideologi selain Pancasila, khususnya Marxisme dan Leninisme.

Orang yang terbukti menyebarkan paham selain Pancasila bisa dipenjara hingga empat tahun.

Pasal 218 dan Pasal 256: Melanggar kebebasan berpendapat

PBB menyoroti pelanggaran kebebasan berpendapat, terutama dalam hal seperti mengkritik presiden yang diatur dalam Pasal 218.

Baca Juga: Rekam Jejak Airlangga Hartarto Vs Yusril Ihza Mahendra, Akankah Duet di Pilpres 2024?

Pasal tersebut menjatuhi pidana penjara hingga tiga tahun atau didenda hingga Rp 200 juta bagi siapapun yang dinilai merendahkan martabat presiden.

Pasal 256 juga dinilai problematis lantaran demo atau unjuk rasa yang tidak berizin akan dipidana. Adapun kesulitan memperoleh perizinan demo menjadi masalah utama dalam pasal tersebut.

Pasal 263 dan Pasal 264: Berpotensi mengancam kebebasan dan pers

KUHP baru memuat tentang pidana Pemberitahuan Bohong sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 dan Pasal 264. Sayangnya, kedua pasal tersebut justru dinilai mengancam kebebasan para pers dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis.

Pasalnya, ada potensi seorang karya seorang jurnalis dinilai menyebarkan berita bohong padahal realitanya tidak demikian.

Pasal 263 memuat pidana yang diberikan kepada seorang pewarta berita bohong, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan Pasal 264 juga mengatur pidana bagi "orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan" akan dikenakan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Pasal 408 dan Pasal 409: Kontrasepsi

Pasal selanjutnya yakni Pasal 408 dan Pasal 409 yang berpotensi mengkriminalisasi orang yang melakukan, menawarkan, atau mempromosikan alat kontrasepsi.

Pasal 414: Kriminalisasi LGBT

PBB juga turut menyoroti potensi kriminalisasi kelompok minoritas LGBT yang diatur dalam KUHP baru via Pasal 414.

Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berbeda atau sesama jenis kelamin bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp50 juta.

Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465: Hak aborsi

KUHP baru juga memuat kriminalisasi pelaku aborsi yang dimuat dalam Pasal 463 dan Pasal 464. Pasal selanjutnya yakni Pasal 465 memuat pidana bagi tenaga medis yang memberikan tindakan aborsi.

Pasal 411 dan Pasal 412: Melanggar privasi terkait dengan seks dan kohabitasi

Pasal 411 berpotensi menjadi alat pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar pernikahan.

Pasal 412 juga menjadi dasar pidana bagi orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya.

Kontributor : Armand Ilham

Sentimen: negatif (100%)