Sentimen
Positif (100%)
30 Mar 2023 : 06.58
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia U-20 2021

Grup Musik: APRIL

Aturan Baru THR 2023 ASN, Pensiunan, TNI, Polri Cair Lebih Cepat, Menkeu Sri Mulyani: Ada Perbedaan Tahun Ini

30 Mar 2023 : 06.58 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Aturan Baru THR 2023 ASN, Pensiunan, TNI, Polri Cair Lebih Cepat, Menkeu Sri Mulyani: Ada Perbedaan Tahun Ini

AYOBANDUNG.COM- Akhirnya Kemenkeu telah umumkan terkait pencairan THR ASN dan Pensiunan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual bersama Menteri PANRB, (29/03/23).

Tak hanya menjadi angin segar bagi para ASN dan Pensiunan, dan THR tahun ini akan ada perbedaan pemberian THR yang akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan maka Pemerintah akan memberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% untuk profesi dosen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani bahwa hal tersebut merupakan kali pertama dilakukan oleh Pemerintah maka Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh Pemerintah Daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Diserang Warganet Usai Piala Dunia U-20 2023 Resmi Batal Digelar di Indonesia, Netizen: Puas Lo

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan Pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta Pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03) yang dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN termasuk tenaga pendidik serta Pensiunan dalam melayani masyarakat serta merupakan upaya terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Resmi Batal Digelar di Indonesia, Ternyata Ini Dampaknya Bagi Pemain Timnas Kita

Pemberian THR dan gaji ke-13 2023 juga diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat serta sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Komponen THR pada tahun 2023 yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau Pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pemberian THR 2023 dialokasikan dari APBN melalui Kementerian atau Lembaga dengan total mencapai Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total Rp 17,4 Triliun, dan Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Tak hanya itu saja, pencairan THR 2023 akan dimulai pada bulan April oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku dan dibayarkan pada hari kesepuluh sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Baca Juga: Tak Kapok Usai Dibanned, Akun GLORIA EXERCITUS Kembali Kuliti Flexing Pejabat BUMN

Melihat Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini belum ditetapkan antara tanggal 22-23 April 2023 maka THR akan cair pada tanggal 12 April 2023.

Kementerian dan Lembaga diharapkan mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan dimana cuti bersama akan jatuh pada tanggal 04 April 2023.

Namun jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri maka THR wajib diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ke-13 merupakan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun 2023.

Baca Juga: FIFA : Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Gaji ke-13 juga diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru dimana agar digunakan untuk belanja-belanja Pendidikan putra putri keluarga ASN.

Selain THR dan gaji ke-13, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa Pemerintah akan terus berupaya untuk mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemic dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur.

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan dengan berbagai kebijakan perlindungan sosial seperti program Keluarga Harapan, bantuan sembako, dan lain-lain yang nilainya mencapai Rp 476 triliun. ***

Sentimen: positif (100%)