Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.
Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Baca Juga
Anas Urbaningrum akan Bongkar Sejarah Hitam KPK Era SBY
"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," ujar Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3).
Meskipun demikian, lanjut Kunrat, Anas memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Partai Kebangkitan Nusantara, Kendaraan Politik Loyalis Anas Urbaningrum
Selain itu, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah
Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014. (*)
Baca Juga
Ketum PKN Yakin Anas Urbaningrum Bebas April 2023
Sentimen: negatif (66.6%)