Sentimen
Positif (76%)
30 Mar 2023 : 03.51
Tokoh Terkait

THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

30 Mar 2023 : 03.51 Views 7

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mewajibkan perusahaan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah minimal H-7 sebelum hari raya.

Hal itu sebagaimana disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2003.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

baca juga:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker dalam surat edaran yang dikutip Selasa (28/3/2023).

Pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan dua ketentuan yaitu THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang belum memiliki masa kerja satu tahun atau di bawah 12 bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan jumlah gaji per bulan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas maka besaran THR yang akan diterimanya adalah rata-rata dari upah yang diterima selama 12 bulan sebelum hari raya.

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sentimen: positif (76.2%)