Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Kombes Pol Trunoyudo
David Ozora Belum Bisa Lanjutkan Pendidikan Setahun ke Depan karena Cedera Otak Parah
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, belum bisa melanjutkan pendidikan selama setahun ke depan karena cedera otak yang dialaminya. Hal ini disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, saat hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Maret 2023.
Melissa Anggraini mengatakan itu berdasarkan laporan medis dari tim dokter RS Mayapada Kuningan. Dia mengatakan itu sebagai respons untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta David kembali melanjutkan pendidikan.
"Tadi dokter juga sudah menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan kalau D menerima pendidikan dalam waktu singkat mungkin satu tahun ke depan," ujar Mellisa Anggraini pada Selasa, 28 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Mellisa menjelaskan, David Ozora masih berjuang untuk sembuh dari diffuse axonal injury atau cedera otak traumatis akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Baca Juga: Eks Ketua Komisi Yudisial jadi Korban Pembacokan di Bojongsoang Bandung
David Ozora harus sering latihan gerak demi meningkatkan kesadaran kognitif, sehingga kelak kualitas hidupnya juga akan kembali. "Dokter selama ini terus melakukan stimulasi-stimulasi terkait kesadaran kognitif," ujarnya lagi.
Sebelumnya, pihak keluarga mengatakan bahwa kondisi David Ozora membaik. Hal itu ditandai dengan David yang kini mampu berdiri lebih lama.
"Ada peningkatan. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," ujar Rustam Hatala pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Rustam melanjutkan, David Ozora mendapat perawatan fisioterapi setiap pagi dan sore. Perawatan itu bertujuan agar otot kaki David Ozora dapat terus bergerak dan tidak mengecil.
"Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tanggapi Pernyataan Anggota DPR Soal Makan Uang Haram Sedikit Tidak Apa-apa
Berkas Perkara Tahap Satu
Polda Metro Jaya mengungkapkan, berkas perkara penganiayaan David Ozora telah sampai pada tahap satu yang diikuti dengan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Kini, berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) sedang dalam proses pendalaman oleh pihak JPU.
"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum," ujarnya.***
Sentimen: negatif (99.5%)