Sentimen
Positif (100%)
29 Mar 2023 : 17.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Surabaya, Badung, Bangkalan, Palembang, Denpasar

Kasus: covid-19

Gubernur Bali dan Jateng Wajib Patuh, Mengingat Lagi Inpres Jokowi soal Piala Dunia U20

29 Mar 2023 : 17.17 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gubernur Bali dan Jateng Wajib Patuh, Mengingat Lagi Inpres Jokowi soal Piala Dunia U20

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi ternyata pernah merilis Instruksi Presiden (Inpres) tentang Piala Dunia U20 yang sedianya digelar tahun 2021 lalu. Pandemi Covid-19 menyebabkan ajang itu ditunda hingga pertengahan 2023 tahun ini.

Dalam Inpres Jokowi soal Piala Dunia U20 2023 tersebut, tertuang deretan tugas yang wajib dikerjakan tak terkecuali bagi Gubernur Bali dan Gubernur Jateng, dua provinsi yang di dalamnya terdapat stadion pertandingan untuk ajang tersebut.

Daftar pejabat seperti Gubernur Bali, Gubernur Jateng, Menteri Keuangan, Menteri Pemuda dan Olahraga, bahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia sekalipun mendapat tugas menyukseskan ajang yang pernah dijuarai Lionel Messi bersama Argentina pada tahun 2005 tersebut.

Baca Juga: Perjuangan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: Jokowi Surati FIFA hingga Terbitkan Keppres

Pada 15 September 2020, Presiden merilis Keputusan Presiden (Keppres) nomor 19 tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U20 World Cup 2021. Panitia yang dibentuk ialah Panitia Pengarah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Anggotanya terdiri atas berbagai pejabat negara seperti Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan banyak lagi.

Panitia yang selanjutnya dibentuk adalah Panitia Pelaksana Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee (INAFOC) yang dipimpin Ketua Menteri Pemuda dan Olahraga. Anggotanya terdiri atas panitia bidang sarana dan prasarana (dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan panitia bidang prestasi Timnas Indonesia (dipimpin Ketua Umum PSSI).

Keppres itu juga mencantum tugas yang dilakukan kepala daerah yakni menetapkan kepanitiaan daerah yang sesuai dengan rencana induk buatan Panitia Pelaksana INAFOC.

"Pembiayaan yang diperlukan untuk kepanitiaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah," demikian Keppres Jokowi Pasal 11 ayat 2 tentang tugas kepala daeerah selama Piala Dunia U20.

Baca Juga: Roundup: Jokowi Turun Tangan Urus Polemik Israel di Piala Dunia U20, Komitmen Cari Jalan Terbaik

Selain Keppres, Jokowi juga menerbitkan Inpres tentang persiapan ajang tersebut pada 15 September 2020 lalu. Isinya lebih detail lagi dalam menjabarkan tugas yang wajib dilaksanakan Panitia Pengarah maupun Panitia Pelaksana INAFOC termasuk bagi kepala daerah yang stadion di wilayahnya dipakai untuk pertandingan.

Contohnya adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang wajib mengalokasikan anggaran untuk merenovasi Stadion Manahan di Surakarta, Jawa Tengah dan Stadion I Wayan Dipta di Bianjar, Bali. Tak hanya itu, anggaran dan renovasi juga wajib disiapkan untuk lapangan latihan di sekitar Jakabaring, Bandung, Surakarta, Bali, dan Surabaya.

Fasilitas keimigrasian wajib diberikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap delegasi, atlet, dan personel terkait persiapan ajang tersebut, berikut perlindungan hak kekayaan intelektualnya. Sementara itu  Panglima TNI dan Kapolri wajib melakukan pengamanan terhadap kepala negara, tamu negara, dan mendukung keamanan selama kegiatan berlangsung.

Tugas gubernur dan kepala daerah selama Piala Dunia U20

Baca Juga: Saat Jokowi Jamin Israel di Piala Dunia U20 dan Tetap Dukung Palestina: FIFA Punya Aturan

Gubernur dan bupati atau wali kota, yang stadion di wilayahnya menjadi venue pertandingan, mendapat deretan tugas khusus. Di antaranya mengalokasikan anggaran untuk revonasi stadion dan tempat latihan (untuk beberapa wilayah), berkoordinasi dengan Menteri PUPR, hingga memberi dukungan teknis.

Tak pandang bulu, Inpres Jokowi itu ditujukan untuk keenam gubernur tempat enam stadion ajang Piala Dunia U20 tersebut seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar, Gubernur Jateng, Gubernur Jatim, Gubernur Bali, dan Gubernur Sumatra Selatan.

Instruksi juga diberikan pada deretan bupati seperti Bupati Gianyar, Bupati Bandung, Bupati Badung, dan Bupati Bangkalan, juga kepada wali kota seperti Wali Kota Palembang, Wali Kota Bandung, Wali Kota Surakarta, Wali Kota Denpasar, hingga Wali Kota Surabaya.

Berikut contoh dua tugas Gubernur Jateng, Wali Kota Surakarta, Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, dan kepala daerah lain yang tertera dalam Inpres Jokowi:

“a. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I; dan.

“b. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses pertzinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2l dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Inpres Jokowi halaman 9-11.

Tidak semua kepala daerah mendapat tugas merenovasi stadion dan tempat latihan, hanya Gubernur Jabar, Bupati Bandung, Wali Kota Bandung, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, Bupati Bangkalan, Gubernur Sumsel, dan Wali Kota Palembang yang mendapat tugas tersebut.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian tulis Jokowi mengakhiri Inpres tersebut.***

Sentimen: positif (100%)