Sentimen
Positif (99%)
29 Mar 2023 : 15.08
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kapan THR PNS 2023 Cair? Simak Penjelasan Sri Mulyani

29 Mar 2023 : 15.08 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kapan THR PNS 2023 Cair? Simak Penjelasan Sri Mulyani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengumumkan ihwal pencairan THR (tunjangan hari raya) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI-Polri dan pensiunan tahun 2023. Pencairan THR untuk ASN akan dimulai pada H-10 Lebaran 2023.

"Untuk pencairan THR, akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.

Sri Mulyani menyatakan, kebijakan besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 .

"Ini adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara, termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan, dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat," sebutnya.

Baca Juga: Cara Jitu Hemat saat Ramadhan 2023, Waspada Kantong Jebol saat Belanja Baju Lebaran

Sri Mulyani menyebutkan, THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI-Polri yang jumlahnya sekira 1,8 juta orang, aparatur negara daerah sejumlah 3,7 juta orang, dan pensiunan sekira 2,9 juta orang.

"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus, tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tuturnya.

Dia berharap, THR dan gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

"Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," sebutnya.

THR PNS 2023 terdiri dari uang gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga tunjangan pangan serta Tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.***

Sentimen: positif (99.2%)