Sentimen
Negatif (100%)
28 Mar 2023 : 19.43
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Tabalong

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Selengkat Kaki dan Saling Olok Saat Angkut Kayu, Pria Tusuk Kawan Sendiri di Binjai

28 Mar 2023 : 19.43 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Selengkat Kaki dan Saling Olok Saat Angkut Kayu, Pria Tusuk Kawan Sendiri di Binjai

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Tabalong menciduk pria asal Desa Binjai Kecamatan Muara Uya berinisial SY (42) karena menusuk korban AL (24) yang merupakan teman sekampung akibat saling mengolok.

"Keduanya sempat saling olok namun pelaku yang sudah ada ketersinggungan sebelumnya ternyata menyiapkan sebilah pisau yang kemudian ditusukkan ke korban," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin, 27 Maret 2023.

Anib mengungkapkan pelaku dan korban bekerja sebagai buruh angkut kayu dan sebelum kejadian korban iseng mengait kaki pelaku saat mengangkat kayu hingga terjatuh.

Baca Juga: Ketum PSSI: Urusan Murni Sepak Bola Dibawa ke Politik Bikin Masalah Jadi Pelik

Selanjutnya, SY dan Al saling bercanda dan saling mengolok saat di warung sekitar lokasi pemuatan kayu kawasan Desa Binjai Kecamatan Muara Uya.

Pelaku yang sudah tersinggung dengan kejadian sebelumnya ternyata sudah menyiapkan sebilah pisau yang kemudian ditusukkan kepada korban.

Kemudian, korban AL pulang dan menyampaikan kepada istrinya berinisial NA soal luka tusuk pada bagian bawah perut dan tangan kanannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Penjelasan Terkait Toyota Alphard Masuk Apron Bandara: Itu Bagian Protokol

Setelah dibawa ke Puskesmas Muara Uya, korban mendapatkan perawatan medis dengan lima jahitan.

Istri korban pun meminta bantuan biaya pengobatan kepada orang tua pelaku yang masih tetangga tersebut, akan tetapi orangtua SY mengaku tidak memiliki uang.

Akhirnya, NA melaporkan peristiwa penusukan ke Polsek Muara Uya karena suaminya menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga: Burung Beo Jadi Saksi Pembunuhan Majikannya Bikin 2 Pelaku Dipenjara Seumur Hidup di India

Berdasarkan laporan itu, petugas menangkap dan menahan tersangka SY di Mapolres Tabalong dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju, celana dan KTP milik pelaku, sedangkan belati yang digunakan pelaku saat menganiaya korban masih dalam pencarian.***

Sentimen: negatif (100%)