Sentimen
Negatif (99%)
28 Mar 2023 : 09.55
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Event: Ramadhan

Hewan: Domba

Kab/Kota: Sumenep, Matraman, Madura

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla

11 Aturan Kampanye dari KPU, Salah Satunya Dilarang Kampanye di Masjid

28 Mar 2023 : 09.55 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

11 Aturan Kampanye dari KPU, Salah Satunya Dilarang Kampanye di Masjid

PIKIRAN RAKYAT – Berikut 11 aturan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa disimak sebelum Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 sekaligus Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang. Aturan ini bukan hanya perlu diketahui peserta, tetapi juga masyarakat.

KPU sudah membuat 11 aturan tersebut yang termuat di dalam Peraturan KPU no 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Salah satu aturan yang secara jelas terungkap dalam pasal 25 adalah larangan Partai Politik melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye dimulai. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai tetap boleh dilakukan melalui pemasangan bendera Partai Politik peserta dan nomor urutnya, juga rapat terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan.

Baca Juga: Tanggapan Bawaslu Soal Video Viral Bagi-bagi Amplop Merah di Masjid Diduga Kampanye Parpol

Berikut aturan selengkapnya yang bisa diketahui  menjelang Pilpres 2024 atau Pemilu 2024 mendatang:

1.    Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.    Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.    Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

Baca Juga: Klarifikasi PDIP Soal Video Viral Bagi-bagi Amplop Merah di Masjid Sumenep Madura

4.    Dilarang mengganggu ketertiban umum;

5.    Dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

6.    Dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

7.    Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

8.    Dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri;

Baca Juga: Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Ramadhan 2023 untuk Kampanye

9.    Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

10.    Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye; dan

11.    Dilarang melibatkan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat di lembaga nonstruktural, Kepala Desa dan perangkatnya, anggota BPD, dan WNI yang tidak punya hak pilih.
 
Partai Politik yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan atau alat peraga kampanye, serta penghentian iklan kampanye di berbagai media baik cetak, daring, elektronik, sosial, maupun lembaga penyiaran.

Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Senin 20 Maret 2023, Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan agar Partai Politik tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye.

"Kepada parpol dan relawannya supaya tak bernafsu jadikan masjid sebagai tempat kampanye. Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye. Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," tuturnya.

Hal senada juga diungkap Jusuf Kalla yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI). Eks Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu menyebut perpecahan di antara umat berpotensi terjadi jika kampanye di masjid dibolehkan.

“Masjid tidak boleh dipakai untuk kampanye itu. Karena kenapa? Bagaimana, bayangkan kampanye pemilu legislatif, ada 24 partai, kalau 24 semuanya minta kampanye di masjid, berkelahilah umat. Kalau ada nanti capres 10 nanti masing-masing minta di masjid, berpecah belah itu, tidak boleh sama sekali untuk berkampanye di masjid,” tuturnya di Kantor Dewas Masjid Indonesia, Matraman Jakarta Timur, Jumat 24 Maret 2023.***

Sentimen: negatif (99.8%)