Sentimen
Positif (88%)
28 Mar 2023 : 07.21
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Grup Musik: APRIL

Resmi! Pensiunan PNS Dapat Uang Rp8 Juta dari Sri Mulyani, tapi Bikin Sedih

28 Mar 2023 : 07.21 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Resmi! Pensiunan PNS Dapat Uang Rp8 Juta dari Sri Mulyani, tapi Bikin Sedih

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Secara resmi pensiunan PNS dapat uang Rp8 juta dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, tapi dijamin bikin sedih.

Tidak seperti umumnya orang mendapat uang Rp8 juta akan merasa bahagia, justru aturan pensiunan PNS yang resmi dari Menkeu Sri Mulyani malah bikin sedih bahkan menangis.

Kenapa pensiunan PNS dapat uang Rp8 juta resmi dari Menkeu Sri Mulyani bikin sedih?

pensiunan PNS mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua apabila memenuhi 5 hal berikut ini sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

(a) Berhenti bekerja karena meninggal dunia;

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini

Baca Juga: Resesi! THR dan Gaji 13 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Full atau Dipotong?

(b) Berhenti bekerja atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

(c) Berhenti bekerja karena mencapai batas usia pensiun;

(d) Adanya kebijakan pemerintah terkait perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini;

(e) Berhenti bekerja karena sudah tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS mendapat asuransi sosial meliputi program pensiun dan tabungan hari tua sesuai PP Nomor 20 Tahun 2013.

Baca Juga: Honorer Senior Diangkat PNS Tanpa Tes, Hanya Bidang Prioritas Ini

Baca Juga: Selamat! Gaji Guru Honorer Tidak Lulus PPPK Naik, Nambah Segini yang Diterima Non ASN

Program pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh pensiunan PNS atau penerima pensiun per bulan.

Sementara itu, program tabungan hari tua adalah asuransi dwiguna terkait usia pensiun dan asuransi kematian (askem).

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, pensiunan PNS mendapat manfaat asuransi dwiguna apabila memenuhi hal berikut ini.

PNS pensiun, meninggal dunia sebelum diberhentikan, atau berhenti karena sebab lain.

Sementara itu, pensiunan PNS menerima manfaat asuransi kematian apabila memenuhi hal berikut ini.

Baca Juga: Pantas Saling Iri, Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Beda Segini per Bulan

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Potensi Ditolak, Survei Rahasia Ini Penyebabnya

PNS atau pensiunan meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia, atau anak meninggal dunia.

Aturan pensiunan PNS mendapat uang Rp8 juta resmi dari Menkeu Sri Mulyani yang bikin sedih ini lantaran merupakan manfaat asuransi kematian.

Di mana syarat untuk memperolehnya adalah harus meninggal dunia terlebih dahulu.

Tidak hanya uang pensiunan PNS meninggal dunia yang akan diterima dari asuransi kematian, keluarga yang meninggal dunia pun akan diberi askem.

Berapa besaran uang asuransi kematian jika keluarga PNS yang meninggal dunia?

Menkeu Sri Mulyani menetapkan sebagai berikut.

Baca Juga: KUR BRI 2023 VS Kupedes, Lebih Unggul Mana? Simak Perbedaan Syarat, Suku Bunga, dan Sasaran Penerimanya!

Baca Juga: Pindah KUR BRI 2023 dari Pinjaman Komersial, Bisa demi Bunga Rendah?

Istri/suami meninggal dunia diberi uang askem Rp6 juta. Sementara itu, anak meninggal dunia diberi uang Rp4 juta.

Kapan aturan pensiunan PNS dapat uang Rp8 juta resmi mulai berlaku?

Menkeu Sri Mulyani menetapkan PMK Nomor 23 Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 April 2023.

Meskipun besar jumlahnya, tidak perlu berharap menerimanya lantaran sama saja berharap meninggal dunia terlebih dahulu.***

Sentimen: positif (88.9%)