Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
Guru Taekwondo Cabuli Murid, Polisi Didesak Terapkan Hukum Maksimal
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap seorang guru taekwondo yang telah melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap tiga muridnya.
Akibat kejadian tersebut pelaku terancam hukuman 12 sampai 15 tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan Pengkot Taekwondo.
Baca Juga:
Hakim Hukum 7 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Pada Santri di Jombang
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pada pihak Polresta Surakarta untuk menghukum berat guru taekwondo berinisial DS (44) yang melakukan tindakan asusila terhadap tiga muridnya.
Komisioner KPAI Koordinator subkom Pengaduan, Dian Sasmita, mengatakan pelaku pencabulan ini merupakan tenaga profesional. Dengan status tersebut harus ditindak tegas dengan memberikan hukuman berat.
"Kejadian ini merupakan kekerasaan seksual yang sangat memprihatinkan. Karena diilakukan oleh guru olah raga, yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan keterampilan positif," kata Dian, Minggu (26/3).
Pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU TPKS. Khususnya pasal 15. Di mana tersangka bisa mendapat pidana 1/3 dari hukuman maksimal jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak.
"KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini," kata dia.
Ia juga mendukung UPTD PPPA Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kemudian untuk anak korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman dehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasaan yang sudah dialami.
"Harus juga didukung pemulihan korban dengan menjaga kerahasiaan identitas korban. nama, alamat, keluarga," paparnya.
Dampak korban kekerasan seksual, kata dia, sangat luar biasa. Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan.
"Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya. Tanpa stigma perlu dukungan semua pihak. Edukasi ke anak tentang kekerasan seksual perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang," katanya.
Baca Juga:
Bareskrim Usut Dugaan Pencabulan Anggota DPR, MKD Tunggu Laporan
Sentimen: negatif (99.2%)