Sentimen
Negatif (96%)
27 Mar 2023 : 15.55
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Ini Hal Memberatkan Dan Meringankan Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Bui

27 Mar 2023 : 15.55 Views 7

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ini Hal Memberatkan Dan Meringankan Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Bui

AKURAT.CO Setidaknya ada empat hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di ruang Mudjono PN Jakarta Barat, AKBP Dody dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun yang memberatkan tuntutannya lantaran Dody menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

baca juga:

"Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," kata JPU di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Kemudian, terdakwa sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sebut jaksa.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum terutama Polri yang anggotanya 400 ribu personil.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain dituntut masuk bui, Dody juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama Irjen Teddy Minahasa, Samsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. []

Sentimen: negatif (96.8%)