Sentimen
Negatif (99%)
27 Mar 2023 : 15.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: KNK

Tantang Balik Arteria Dahlan Terkait Skandal Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Semoga Komisi III Tidak Maju Mundur Undang Saya

27 Mar 2023 : 15.43 Views 16

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tantang Balik Arteria Dahlan Terkait Skandal Rp 300 Triliun, Mahfud MD: Semoga Komisi III Tidak Maju Mundur Undang Saya

FAJAR.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mendadak melunak usai ditantang terbuka oleh Menko Polhukam Mahfud MD, terkait dengan skandal Rp349 Triliun.

“Beliau itu saya anggap guru sekaligus orang tua saya,” kata Arteria, Senin (27/3/2023).

Dia mengaku tak pernah menyudutkan Mahfud MD. Ia pun heran mengapa Mahfud terkesan disudutkan dirinya saat Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya heran kok Prof Mahfud merasa saya sudutkan. Kemarin kan rapat dengan PPATK, saya tidak bicarakan Prof (Mahfud),” ujarnya.

ia berjanji akan tetap hadir di dalam RDP yang akan dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus sebagai Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia ingin agar forum RDP nanti bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Menko Mahfud MD untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan anggota dewan di DPR RI terkait dengan polemik dugaan aliran dana mencurigakan senilai Rp329 Triliun itu.

“Kita tunggu klarifikasi resmi dari Prof,” ucapnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan yang menyebut bahwa apa yang dilakukan Mahfud MD soal bongkar-bongkar data transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bisa berefek pidana.

Dalil yang disampaikan politisi PDI Perjuangan itu adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU).

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” tambahnya.

Jika melanggar Pasal 11 ayat (1) UU 8 Tahun 2010 tersebut, maka ada ancaman pidana yakni penjara paling lama 4 (empat) tahun, seperti termaktub di dalam Pasal 11 ayat (2).

“Sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD pun meminta agar Arteria datang dalam RDP nanti, dan jangan sampai tidak hadir dengan dalih ada tugas lain.

Tantangan ini disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada hari Minggu (26/3/2023).

“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam atau Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” kata Mahfud MD. (Pram/Fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)