Sentimen
Negatif (78%)
12 Des 2022 : 16.43
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

PBB Surati Indonesia soal RKUHP, Wamenkumham: Sudah Sangat Telat

12 Des 2022 : 16.43 Views 39

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

PBB Surati Indonesia soal RKUHP, Wamenkumham: Sudah Sangat Telat

Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim surat kritik kepada Indonesia terkait diresmikannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, menurut Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, surat PBB tersebut sudah sangat terlambat.

PBB mengirimkan surat yang diterima pada tanggal 25 November. Menurutnya, PBB salah kirim surat tersebut ke Komisi III DPR RI, bukan ke pemerintah.

Diketahui, PBB mengirimkan surat tersebut untuk menawarkan bantuan, terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan-persoalan hak asasi manusia (HAM), kata Edward.

"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat", kata dia saat konferensi pers secara daring bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin.

Baca Juga: ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham

Akan tetapi, katanya, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sementara surat PBB datang pada 25 November.

"Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," katanya.

Edward menambahkan bahwa supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP, pemerintah terus melakukan sosialisasi melalui dialog dan diskusi, terutama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan ada standar parameter yang sama untuk menjembatani pasal-pasal tersebut.

Sementara itu, juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya pada Senin pagi telah memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia di Jakarta terkait KUHP.

"Alasan (pemanggilan adalah) karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam tindak aksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara, jalur komunikasi akan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media masa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," katanya.

Baca Juga: Kronologi Wamenkumham Polisikan Keponakan Sendiri, Diduga 'Jual Nama' untuk Pemerasan

Menurut Teuku, sangatlah patut bagi perwakilan asing, termasuk PBB, untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pernyataan sebelum mendapatkan satu informasi yang lebih jelas.

Sentimen: negatif (78%)