Sentimen
Negatif (100%)
27 Mar 2023 : 03.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti

Linda Pudjiastuti

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Sidang Tuntutan Teddy Minahasa 30 Maret 2023, Tilik Balik Kasus Sabu-sabu hingga Istri Siri ‘My Jenderal’

27 Mar 2023 : 03.29 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sidang Tuntutan Teddy Minahasa 30 Maret 2023, Tilik Balik Kasus Sabu-sabu hingga Istri Siri ‘My Jenderal’

PIKIRAN RAKYAT – Sidang pembacaan tuntutan bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang jadi tersangka kasus peredaran narkoba akan digelar pada Kamis, 30 Maret 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Teddy: Kamis, 30 Maret 2023 pukul 09:00:00 sampai dengan selesai. Pembacaan Tuntutan. Ruang Sidang Mudjono," kata keterangan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakbar, pada Minggu, 26 Maret 2023.

Sebelum itu, sidang tuntutan bagi terdakwa AKBP Dody Prawiranegara akan digelar lebih dulu, yaitu pada Senin, 27 Maret 2023, mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono PN Jakbar.

Kemudian untuk Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto yang juga terdakwa dalam kasus serupa, sidang tuntutan akan berlangsung di tanggal 27 Maret, namun di ruang berbeda, tepatnya di ruang Ali Said PN Jakbar, sekira pukul 13.10 WIB.

Baca Juga: Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Jakbar Digerebek, Polisi Temukan Ribuan Botol Tanpa Izin Edar

Terakhir, sidang tuntutan bagi terdakwa Arif diagendakan pada Senin, 27 Maret 2023 mulai pukul 10:00 WIB di ruang Soebekti PN Jakbar.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh anggota Polri ini di mulai dari Polres Bukittinggi. Awalnya, 40 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti itu hendak dimusnahkan. Namun, lima kilogram sabu-sabu justru diambil oleh Teddy Minahasa dan ditukar dengan tawas.

Sabu-sabu tersebut kemudian dibawa oleh anak buah Teddy, AKBP Dody Prawiranegara untuk diberikan kepada Linda. Belakangan, dalam sidang Teddy berdalih penukaran lima kilogram sabu semata hanya rencananya untuk menjebak Linda.

Alasan Teddy menjebak Linda lantaran perempuan tersebut pernah memberinya informasi palsu terkait pengedaran narkoba dalam jumlah besar di Myanmar pada 2019 lalu. Merasa ditipu dan direndahkan di depan anak buahnya, Teddy membalas Linda dengan cara demikian.

Baca Juga: Kerangka Manusia Diduga Korban Gempa Ditemukan Petugas di Sate Sinta Cianjur, Korban Meninggal Jadi 606 Jiwa

Teddy bersikeras tidak ada tindakan pidana yang hendak dia lakukan dengan barang haram tersebut, selain rencana penjebakan terhadap Linda. Namun, Doddy selaku anak buah Teddy mengaku tidak tahu menahu soal rencana jebakan tersebut.

“Bohong semua itu Teddy Minahasa, tidak ada satu pun dia berbicara soal penjebakan apa pun ceritanya. (Kalaupun iya) apa boleh polisi jebak-jebak masyarakat?” ujar Doddy di depan hakim.

Bukan hanya alibi jebakan yang disoroti di pengadilan, pengakuan mengejutkan lainnya datang dari Linda, yang mengaku berstatus sebagai istri siri Teddy Minahasa. Ia mengatakan hubungannya dengan Teddy spesial hingga menamai kontak yang bersangkutan dengan nama 'My Jenderal'.

Linda Pujiastuti atau Anita mengakui hal itu pada persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 1 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Luhut Minta IMF Jangan Macam-macam dengan Indonesia: We Are Great Country

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya," ujar Linda dalam persidangan bersama AKBP Dody Prawiranegara.

“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama," kata Linda yang juga jadi salah satu tersangka di kasus Teddy Minahasa.

Tanggapi pengakuan Linda, Teddy membantah keras dan mengatakan bahwa semua pernyataan itu hanya sebuah konspirasi belaka. “Tidak ada. Ini konspirasi,” ujar Teddy, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ***

Sentimen: negatif (100%)