Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Rezim Orde Baru
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ormas Islam Diminta Kawal Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
Akurat.co
Jenis Media: News
AKURAT.CO Organisasi masyarakat (ormas) Islam diminta dapat mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Salah satu tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan, menjaga agar pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Perumusan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bisa diundur, karena jika diundur dapat melanggar konstitusi.
baca juga:
Mahfud menjelaskan, dalam konstitusi diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tidak boleh lewat meski satu hari. Begitu pula dengan masa jabatan presiden lima tahun sekali, tidak boleh lewat sehari.
Jika presiden dilantik pada 20 Oktober, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Jika tidak maka akan melanggar konstitusi.
Menurut Mahfud, aturan itu bisa saja diubah dengan cara mengganti konstitusi. Tetapi hal itu tidaklah mudah karena harus diusulkan satu per tiga pasal mana yang mau diubah, apa alasannya dan bagaimana rumusannya. Kemudian dibentuk terlebih dahulu badan pekerja.
"Nanti kalau dapat satu per tiga sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri dua pertiga oleh anggota MPR," bebernya.
Mahfud mengatakan, untuk mencapai dua per tiga anggota MPR tidaklah mudah bila melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini, di mana sebagian besar parpol pemilik suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ini sudah hampir separuh, tidak akan ada sidang MPR," katanya.
Mahfud menyebut, dalam keadaan tersebut negara bisa menjadi chaos, di mana masa jabatan habis dan presiden baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat.
Aturan pengangkatan presiden saat ini berbeda dengan era Orde Baru yang bisa diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang MPR hanya sebagai join session antara DPR dan DPD, sehingga tidak bisa secara sepihak mengubah aturan.
Jika dahulu, aturan membolehkan presiden diganti oleh wakil presiden bila berhalangan tetap. Dengan lima alasan berhalangan tetap, yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika.
"Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, diberhentikannya juga lewat DPR," terangnya.
Sementara, pemberhentian lewat sidang DPR juga bukan perkara gampang dan membutuhkan waktu lama. Di mana, akhir dari putusan DPR akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan di sidangnya juga memerlukan waktu lama. Namun, belum tentu putusannya sesuai harapan, bisa jadi dikembalikan ke DPR dan sidang pun dihentikan. Dengan begitu, presiden bisa saja membeli dua per tiga suara parpol.
Mahfud menegaskan bahwa memberhentikan presiden sekarang tidak seperti di era Orde Baru, dengan memberikan desakan kepada MPR. Tetapi diatur dalam konstitusi.
Presiden juga tidak bisa digantikan oleh para menteri karena masa jabatan menteri berakhir dengan masa jabatan presiden.
"Oleh sebab itu, saya katakan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main-main, itu mengundang chaos kalau saudara ingin memaksa pemilu itu ditunda," jelasnya.
Sentimen: positif (86.5%)