Sentimen
Netral (79%)
25 Mar 2023 : 17.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo, Solo, Jembatan Besi

Tokoh Terkait

BBWSBS Seharusnya Bertanggung Jawab untuk Pengerukan Sedimentasi Sungai Jenes

25 Mar 2023 : 17.39 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

BBWSBS Seharusnya Bertanggung Jawab untuk Pengerukan Sedimentasi Sungai Jenes

Krjogja.com - SOLO - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) seharusnya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengerukan sedimentasi dan pembersihan di Sungai Jenes di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo yang kondisinya kini semakin dangkal dan terjadi penyempitan Kali Jenes

"Dikhawatirkan bila curah hujan tinggi ancaman terjadinya banjir bisa terjadi," ujar Camat Kartasura, Joko Miranto kepada media ketika dihubungi melalui telepon selulernya terkait semakin parahnya sedimentasi di Sungai Jenes, Kartasura, Kamis (23/3/2023).

Sedimentasi di Sungai Jenes yang merupakan anak sungai Bengawan Solo itu diperparah adanya sejumlah bangunan liar yang dibangun di bantaran sungai Jenes

Wartawan yang melakukan investigasi di lokasi mendapat informasi bangunan di pinggir Sungai Jenes telah bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkait adanya kejanggalan bangunan yang berdiri di atas tanah di bibir sungai Jenes telah di sertifikat kan, Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan dirinya yang baru menjabat sebagai Camat Kartasura sekitar setahun belum mendalami masalah itu

"Coba wartawan agar menanyakan ke Kepala Desa Pabelan Sri Handoko yang menjabat sebagai Kepala Desa Pabelan lebih lama mungkin Pak Handoko lebih tahu adanya kejanggalan tanah bersertifikat yang dibangun di bantaran Sungai Jenes," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan Kepala Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo Sri Handoko menyampaikan dengan tegas, menyoal keberadaan bangunan liar dan permanen yang berdiri di bantaran Sungai Jenes yang melintasi kawasan Mendungan, Pabelan, Kartasura yang merupakan wilayahnya.

“Mendirikan bangunan di atas bantaran sungai dilarang pemerintah, karena kawasan garis sempadan (DAS) sudah diatur dalam Permen No. 28 Tahun 2015,” tegas Handoko.

Camat Kartasura menambahkan sungai berada di kawasan sumber mata air, garis sempadan berjarak minimal 200 meter dari sumber mata air.

“Akan lebih baik jika tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas hunian, industri, atau berdagang di area sempadan sungai Jenes,” ujarnya

Camat Kartasura, Joko Miranto menambahkan untuk aliran Kali Jenes di daerah Gembongan, selain terjadi penyempitan, sendimentasinya juga paling parah.

Di kanan serta kiri sungai tersebut sudah penuh berhimpitan deretan bangunan rumah warga.

"Problem banjir yang sering terjadi di daerah Gembongan itu yang paling parah disebabkan adanya sendimentasi Kali Jenes.
Permasalahanya  di Sungai Jenes  tidak ada garis sempadannya," kata Joko Miranto sembari mencontohkan aliran Kali Jenes dibawah jembatan besi depan The Heritage Palace Gembongan, Kartasura.

Atas kondisi itu, upaya pengerukan menurut Joko sudah pernah dicoba, namun saat dilakukan survei ditemukan kendala medan, dimana jika menggunakan alat berat sangat sulit bisa diturunkan ke sungai.

"Kebetulan kami punya kolega yang berdinas di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), dan permasalahan itu kami sampaikan. Namun untuk melakukan pengerukan sendimentasi itu alat beratnya tidak bisa masuk," ungkap Camat Kartasura Joko.

Kendala utama jika dilakukan pengerukan sendimentasi, disebutkan Joko mengutip keterangan dari petugas BBWSBS adalah, tidak adanya akses jalan ke titik sendimentasi.

Sepanjang sungai di daerah itu sudah penuh deretan bangunan berdiri di sempadan.

"Dari jembatan di depan The Heritage Palace (Gembongan) ke arah timur, itu pendangkalannya (Kali Jenes) kan luar biasa. Seandainya pendangkalan itu bisa dikeruk, setidaknya sudah dapat mengurangi resiko banjir," ujarnya.

Disisi lain, kemungkinan alat berat bisa diturunkan ke Kali Jenes untuk melakukan pengerukan, menurut Joko, masih bisa dilakukan. Namun hal itu harus menunggu musim kemarau tiba.

Diakui oleh Camat Kartasura Joko Miranto adanya proses melakukan proses perijinan mendirikan bangunan secara online di satu sisi bertujuan positip untuk memangkas birokrasi

Namun di lapangan sering terjadi ternyata proses perijinan online Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tidak dibarengi dengan survei secara kongret meninjau lapangan.

"Akibatnya bila terjadi banjir disebabkan adanya bangunan industri yang tidak semestinya, kami di wilayah kecamatan yang disalahkan," papar Camat Kartasura. (*)

Sentimen: netral (79.9%)