Sentimen
Positif (94%)
24 Mar 2023 : 15.28
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait

Pemprov Jakarta: Pengunjung dan Karyawan Tempat Hiburan Malam Wajib Berpakaian Sopan

24 Mar 2023 : 15.28 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pemprov Jakarta: Pengunjung dan Karyawan Tempat Hiburan Malam Wajib Berpakaian Sopan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.

Dalam surat edaran itu, Pemprov Jakarta melarang pemasangan reklame, poster, hingga publikasi yang mengarah pada pornografi, pornoaksi, dan erotisme selama Ramadhan 2023.

Kemudian, pengunjung hingga karyawan hiburan malam di Jakarta juga diwajibkan berpakaian sopan, tidak senonoh.

"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," tulis dan bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Dokter Indonesia di Singapura: Tak Berbelit-belit, Dua Bulan Langsung Praktik

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis dan bunyi aturan itu.

Pemkot Jakarta Barat Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan 2023

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi selama Ramadhan hingga setelah Idulfitri. Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Dodit Mulyanto dan Babe Cabita Keluhkan Besarnya Denda Pajak, Kemenkeu Minta Maaf

Dia berharap, para pengusaha hiburan tersebut khususnya yang berada di Jakarta Barat mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Larangan beroperasi selama Ramadhan 2023 berlaku kepada jenis usaha yang berdiri sendiri, tak bergabung dengan usaha lain, seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Selain itu, Dedi mengungkapkan, akan bekerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Satpol PP guna mengawasi dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah. Dia berharap, seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut.

Baca Juga: 2 WNA Polandia yang Berulah Saat Nyepi Ditangkap dan Diperiksa Imigrasi Bali

Tempat Hiburan Malam ada Aturan Jam Operasional

Berikut aturan soal jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima, sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;

1. Kelab malam: 20.30 WIB - 24.00 WIB,

2. Diskotek: 20.30 WIB - 24.00 WIB,

3. Mandi uap: buka dari 11.00 WIB - 22.00 WIB,

4. Rumah pijat: buka dari 11.00 WIB - 23.00 WIB,

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: 11.00 WIB - 24.00 WIB,

6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: 11.00 WIB - 24.00 WIB,

7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu: mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya,

8. Usaha karaoke eksekutif: 20.30 WIB - 24.00 WIB,

9. Usaha karaoke keluarga:14.00 WIB - 24.00 WIB.***

Sentimen: positif (94%)