Tak Cuma Tank TNI AL, KPK Juga Pelototi Pembelian Kapal OPV 90M Di Kemhan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pembelian kapal Offshore Patrol Versel (OPV) 90M untuk TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Di mana proses pembangunannya di sebuah galangan kapal di Provinsi Lampung.
Pendalaman yang dilakukan termasuk menindaklanjuti informasi adanya termin pembayaran sebesar 75 persen dari total biaya keseluruhan pembelian kapal OPV 90M.
Hanya saja, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku masih perlu menggali informasi tersebut lebih jauh.
baca juga:
"Saya justru belum mendapatkan informasi sepanjang apa dan kemudian termin itu sudah dilakukan, apakah sudah sampai 75 persen," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/3/2023).
Namun, lanjut Ali, terkait OPV 900M merupakan data yang masih di luar pemeriksaan. "Artinya, itu adalah di luar dari proses pemeriksaan yang dilakukan, karena pasti kami tidak akan menyampaikan materi dari proses penyidikan," kata Ali Fikri.
Meski begitu, Ali berterima kasih atas informasi baru yang diterimanya itu dan berjanji akan disampaikan ke tim penyidik.
"Bahwa kemudian ada data pembanding, yang bahwa itu sudah dibayarkan 75 persen, apakah benar itu maka akan kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Sementara, perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan tahun anggaran 2012-2018, Ali memastikan prosesnya masih terus berlanjut.
KPK bahkan sudah menemukan bukti dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun detailnya, jelas Ali, belum dapat diungkap ke publik.
"Tersangkanya siapa, konstruksinya seperti apa, perannya apa, termasuk pasal-pasalnya, ditunggu dulu," ujar Ali.
Ali pun memastikan setiap perkembangan dari perkara itu selalu disampaikan ke masyarakat. "Ketika memanggil saksi, kami akan sampaikan kepada masyarakat melalui teman-teman media," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik KPK sejauh ini telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Wahyu Suparyono. Wahyu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur Utama Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2017-2018.
Selain Wahyu, KPK juga memeriksa pihak dari PT DKB, yaitu mantan Kadiv Logistik dan Umum Betha Gunanto, pimpinan proyek kapal angkut tank-2 Sir Pasrul, eks Direktur Harkan Kapal Tjahjono Roesdianto, eks karyawan Erry Wibowo, dan eks Kasubdiv Pemasaran III Cahyo Yustianto.Dikonfirmasi, Tjahjono menolak berkomentar ihwal progres pembangunan kapal OPV 90M.
“Mohon maaf saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaannya," kata dia. []
Sentimen: positif (44.4%)