Sentimen
Negatif (98%)
23 Mar 2023 : 08.14
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Sri Mulyani Teken Aturan Baru: Mulai 1 April 2023, PNS Wafat Dapat Santunan Kematian Rp8 Juta

23 Mar 2023 : 08.14 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sri Mulyani Teken Aturan Baru: Mulai 1 April 2023, PNS Wafat Dapat Santunan Kematian Rp8 Juta

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil, Kemenkeu menuliskan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp8 juta.

Beleid ini diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.

"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," demikian bunyi Permenkeu 23/2023, dikutip Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Anak Muda: Jangan Berpikir Kita Semua Ingin Jadi PNS

Selain itu, Beleid itu juga mengatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Sedangkan anak PNS yang meninggal dunia diberi asuransi senilai Rp4 juta.

Aturan bari ini berbeda dengan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Sebelum peraturan ini diteken, PNS yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

Baca Juga: Gegara Ulah Istri Pamer Harta di Medsos, Kepala BPN Jakarta Timur Dibebastugaskan

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak. Dan B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.***

Sentimen: negatif (98.4%)