Sentimen
Positif (93%)
23 Mar 2023 : 02.56
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: covid-19

Mahfud MD Jawab Santai Penolakan Sahnya UU Cipta Kerja: Biasa, Enggak Apa-apa Itu Bagus

23 Mar 2023 : 02.56 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Jawab Santai Penolakan Sahnya UU Cipta Kerja: Biasa, Enggak Apa-apa Itu Bagus

PIKIRAN RAKYAT – Tanggapi penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, Menkopolhukam Mahfud MD menjawab dengan santai.

Menurutnya pro kontra dalam sebuah pengesahan kebijakan merupakan hal biasa dan lumrah terjadi. Dukungan dan penolakan, kata Mahfud selalu muncul untuk setiap undang-undang (UU) yang baru disetujui DPR RI.

"Semua undang-undang ada yang menolak, ada yang mendukung. Itu biasa ada yang menolak. Itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya, enggak apa-apa, itu bagus," kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Mahfud melontarkan reaksi tersebut usai menghadiri simposium nasional bertajuk "Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama" di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP).

Baca Juga: Soal Kasus Pungli Bintara Polda Jawa Tengah, MAKI Ajukan Praperadilan

Seperti ramai diberitakan, DPR akhirnya meresmikan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja ini perlu dipertahankan oleh pemerintah sebab dinilai bisa menjadi juru selamat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Salah satunya, turunan UU Cipta kerja dapat mendorong program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian pascawabah Covid-19.

Baca Juga: RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR RI untuk Ditetapkan Menjadi Undang-Undang

Apabila diurai secara runut, sesaat sebelum disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani sempat menanyakan kembali kesediaan seluruh peserta sidang untuk menyepakati pengesahan.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Pertanyaan itu kemudian bersambut mufakat dari mayoritas anggota DPR yang hadir di Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023

Mahfud MD dalam sidang mengungkapkan apresiasinya kepada semua pihak terlibat pengesahan aturan bersangkutan. Ia juga berharap kebijakan ini membawa manfaat besar bagi Indonesia.

"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujar Mahfud.

Diketahui dua dari sembilan fraksi DPR menolak penetapan perpu tersebut menjadi UU, antara lain Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua suara itu kalah jumlah dengan peserta rapat yang memutuskan setuju. ***

Sentimen: positif (93.8%)