Sentimen
Partai Prima Siap Jalani Verifikasi Ulang Pemilu 2024
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima mengaku siap mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah itu dilakukan Partai Prima menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023.
Dalam sidang putusan, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional Partai Prima.
baca juga:
"Gugatan Prima kepada Bawaslu terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum," jelas Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus, kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia menuturkan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, bukan soal gugatan sengketa proses pemilu.
Menurut Dominggus, putusan Bawaslu menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Partai Prima bertujuan untuk mencari keadilan, membuka kembali kesempatan partainya untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Ini membuka kembali satu kesempatan atau peluang untuk kita pulihkan hak-hak politik itu dengan adanya putusan ini. Agar memberikan jalan teknisnya bagaimana supaya hak politik itu dipulihkan jalannya adalah lewat putusan Bawaslu," ujarnya.
Sentimen: positif (49.6%)